Tujuan Berbangsa dan Bernegara




PROGRAM STUDI MANAJEMEN BENCANA

FAKULTAS KEAMANAN NASIONAL
UNIVERSITAS PERTAHANAN



"TUJUAN BERBANGSA DAN BERNEGARA"

Pengampu:

Dr. IDK Kerta Widana, S.KM, M.KKK

Disusun oleh:
Kelompok 3

1.    Bram Ronald Sanjaya         (120180301003)
2.    Dian Efrianti                         (120180301007)
3.    Mega Putri Rizayati             (120180301013)
4.   Nur Ikhsani Rahmatika        (120180301018)
5.    Sugeng Widodo                   (120180301024)




 PENDAHULUAN
            Pada tahun 1945 bangsa Indonesia sudah sepakat untuk membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia lewat proklamasi. Sejak saat itu Indonesia melakukan berbagai macam pembanguna di segala aspek untuk mencapai tujuan bernegara dan berbangsa yang telah tertera di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Sejak Indeonesia merdeka pada tahun 1945 dahulu hingga sekarang, Indonesia telah terlibat dalam berbagai permasalahan yangs serius. Permasalahan tersebut haruslah segera ditiadakan karena jikalau dibiarkan saja maka perpecahan di Indonesia akan semakin menyebar dan tidak dapat dipungkiri bahwa suatu saat Indonesia akan hancur jika permasalahan ini tidak data diatasi.  Adapun berbagai permasalahan tersebut antara lain: (i) Lunturnya nilai Bhinneka Tunggal Ika bagi sebahagian bangsa Indonesia, sehingga memicu timbulnya berbagai konflik horizontal di Indonesia; (ii) Ketimpangan dalam tingkat sosial dan ekonomi dari masyarakat Indonesia; (iii) Korupsi yang dilakukan oleh pejabat pemerintah maupun pihak swasta; dan (iv) Potensi intervensi yang dilakukan pihak asing dalam berbagai aspek kehidupan bangsa Indonesia.

RUMUSAN MASALAH
1.    Mengapa permasalahan tersebut dapat terjadi, apa penyebabnya, dan pada saat sekarang ini bagaimana kondisinya?
2.    Apa dampaknya terhadap keutuhan bangsa Indonesia serta eksistensi bangsa dan negara Indonesia di kancah internasional?
3.    Apa saja solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut?

PEMBAHASAN
A.   PENYEBAB DAN KONDISI SAAT INI
1.            Lunturnya semangat  Bhinneka Tunggal Ika
           
Indonesia merupakan negara kepulauan yang penuh dengan kekayaan serta keragaman budaya, ras, suku bangsa, kepercayaan, agama, bahasa daerah, dan masih banyak lainnya. Keragaman merupakan suatu kondisi pada kehidupan masyarakat. Perbedaan seperti itu ada pada suku bangsa, agama, ras, serta budaya. Pemerintah harus bisa mendorong keberagaman tersebut menjadi suatu kekuatan untuk bisa mewujudkan persatuan dan kesatuan nasional menuju indonesia yang lebih baik. Kemajemukan   masyarakat Indonesia baik dari segi etnis maupun agama menuntut perhatian lebih dari pemerintah untuk bersikap adil dan bijaksana dalam membuat kebijakan agar tak ada kecemburuan sosial yang dapat menimbulkan konflik di masyarakat.  Sering  terjadi konflik-konflik antar suku  yang  cukup panas  dalam  satu wilayah. Dimulai dari perselisihan kecil  yang melibatkan  satu-dua  orang  yang  kemudian  menyebar  dan  menjadi  konflik  antar suku  ataupun antar  agama.  Konflik-konflik  yang  tak  kunjung  reda  melahirkan  kerusuhan-kerusuhan  di  beberapa  wilayah  di  Indonesia  yang  melibatkan  suku-suku  yang  berbeda  di wilayah tersebut dan mengganggu stabilisasi negara.
Sekarang semboyan Bhineka Tunggal Ika mengalami kelunturan. Kondisi   sosial   di   sini,   dapat   diartikan   sebagai   ketidakadilan   pembangunan   dan pemerataan  kesejahteraan  sosial  yang  timpang,  serta lemahnya  penegakan  hukum. Hal-hal tersebut  dapat  menimbulkan  ketidakpuasan    suku-suku    yang  merasa  dirugikan  oleh  kinerja pemerintah.  Akibatnya konflik  antar suku pun tak bisa terelakkan karena  ada  beberapa  suku yang  merasa  bahwa pemerintah telah  bersikap pilih kasih dalam  hal pembangunan  dan penyejahteraan  sosial  serta  dalam  penegakkan  hukum.  Rasa  tidak  puas  tersebut  bahkan  bisa menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya gerakan separatis di negara ini.
Ada beberapa factor yang menyebabkan lunturnya Bhinneka Tunggal Ika, seperti keegoisan seseorang yang merasa paling benar, Adanya pengaruh budaya asing, sumber daya manusia yang tidak tepat sasaran, rasa patriotisme yang menurun, rasa kedisiplinan masyrakat yang masih minim, cara musyawarah untuk mencapai mufakat telah lama ditinggalkan dan Pendidikan moral pancasila yang tidak maksimal.

2.            Ketimpangan dalam tingkat sosial dan ekonomi dari masyarakat Indonesia

Pada umumnya kondisi demografi yang melatar belakang timbulnya suatu ketimpangan sosial dalam bermasyarakat memiliki fokus utama yakni melingkupi permasalahan mengenai pasal kependudukan dan segala hal yang mencakup Jumlah, Komposisi dan Penyebaran. Faktor berikutnya adalah Edukasi. Dengan mudah kita temui realita di sekitar kehidupan lingkungan kita, pada umumnya anak pusat perkotaan akan memiliki keunggulan mutu baik dari segi ketersediaan bahan penunjang materi ajar, ketersediaan tenaga ajar yang memadai serta berbagai fasilitas pendidikan lain yang maksimal.
Kondisi kesehatan masyarakat yang senantiasa berbeda dan timpang yang pada umumnya dapat dibandingkan dengan wilayah pusat dan pinggiran kota, wilayah pusat dengan beragam alat kesehatan memadai segala penyakit dapat diatasi sejak dini namun umumnya segala keluhan penyakit datang dari beragam makanan instan kurang sehat yang menjadi konsumsi utama masyarakat kota dengan tingkat kesibukan yang luar biasa. Faktor Finansial.  Ketersediaan sumber manusia yang mampu menopang pergerakan suatu roda perekonomian, pada umumnya wilayah pusat perkotaan lebih besar ketimbang apa yang bisa diusahakan oleh para penduduk dari wilayah pinggiran, tentunya hal ini juga tak terlepas dari kucuran modal yang dipunya serta beragam latar belakang pendidikan yang dienyam. Berikut adalah penyebab Ketimpangan dalam tingkat sosial dan ekonomi :
1.            Kebijakan Pemerintah yang Tidak Adil
2.            Persebaran Penduduk yang tidak seimbang
3.            Kualitas Diri Masyarakat
4.            Lapangan Pekerjaan
5.            Kemiskinan
6.            Globalisasi
7.            Teknologi
8.            Letak Geografis
9.            Pendapatan
10.         Tingkat Kekayaan

Kondisi saat ini terkait ketimpangan sosial ekonomi di masyarakat adalah timbulnya Disharmonisasi dimana disharmonisasi dapat dibagi menjadi tiga bagian yang cukup mendasar yakni secara Internal. Dapat timbul akibat dari adanya suatu potensi perpecahan yang terpicu dari beragam karakter berbeda yang diusahakan untuk bersatu dalam sebuah naungan. Kemudian Eksternal , terjadi jika telah ditumbuhkan suatu fanatisme ekstrim dari setiap golongan sehingga saat mereka harus berbaur dengan individu dari golongan lain mereka merasa tidak menemukan kecocokan sehingga bermacam masalah pemicu disharmonisasi akan mulai bermunculan. Relasi – Disharmonisasi relasi ini dapat timbul dari suatu hubungan anatara dua golongan berbeda yang umumnya berusaha untuk mencapai kesepakatan namun mungkin atas dasar karena kurangnya kesepahaman serta pengertian yang baik maka dapat saja sewaktu-waktu terpiculah keadaan disharmonisasi tersebut

3.            Korupsi yang dilakukan oleh pejabat pemerintah maupun pihak swasta
Latar Belakang
Korupsi merupakan budaya peninggalan masa lalu. Ini merupakan suatu budaya yang sulit dirubah karena melekat pada diri manusia itu sendiri yang merupakan moralitas atau akhlak. Untuk merubah itu semua perlu dicari sebab-sebab dan bagaimana untuk mengatasinya. Penyebab utama adanya korupsi adalah berasal dari masing-masing individu dan untuk mengatasinya harus dimulai dari penyusunan akhlak yang baik dalam diri manusia itu sendiri selain upaya-upaya lain yang bersifat eksternal berupa pencegahan-pencegahan melalui penegakan hukum itu sendiri. Penyebab Korupsi ada faktor internal maupun faktor eksternal. Faktor internal dipengaruhi oleh aspek perilaku individual maupun aspek sosial. Sedangkan faktor eksternal dipengaruhi oleh aspek sikap masyarakat terhadap tindak korupsi, aspek ekonomi, aspek politis dan aspek organisasi.
Dalam perkembangan beberapa dasawarsa ini korupsi tak lagi dianggap sebagai sebuah mismanagement sebagaimana terjadi pada era pemerintahan orde baru, ia telah dianggap sebagai salah satu kejahatan maha besar sehingga dimasukkan dalam kelompok ekstaordinary crime yang berarti ia memiliki kedudukan yang sama dengan terorisme. Anggapan ini sangat wajar jika kita dasarkan pada besarnya daya rusaknya korupsi, dimana ia tidak sekadar menimbulkan kerugian keuangan negara yang mencapai angka triliunan rupiah, tetapi lebih jauh dari itu, ia ikut menghancurkan sumber daya yang terkait dengan kemanusiaan, sosial dan alam. Ia juga merusak tatanan sistem demokrasi, dan mendelegitimasi terwujudnya supremasi hukum.

4.            Potensi intervensi yang dilakukan pihak asing dalam berbagai aspek kehidupan bangsa Indonesia.

Keanekaragaman yang terjadi di Indonesia merupakan sebuah potensi sekaligus tantangan. Dikatakan sebagai sebuah potensi, karena keanekaragaman yang dimiliki tersebut akan membuat bangsa kita menjadi bangsa yang besar dan memiliki kekayaan yang melimpah baik kekayaan alam maupun kekayaan budaya yang dapat menarik minat wisatawan asing untuk mengunjungi Indonesia. Keanekaragaman bangsa Indonesia juga merupakan sebuah tantangan bahkan ancaman.
Walaupun keanekaragaman bangsa Indonesia selalu diarahkan pada persatuan dan kesatuan bangsa dan negara, tetap saja bangsa Indonesia selalu menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun dari luar Indonesia. Salah satunya adalah ancaman terhadap aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya yang kesemuanya masuk dalam sendi sendi astau aspek kehidupan.
Intervensi asing tidak akan pernah lepas karena kenyataan Indonesia sebagai bangsa yang kaya akan sumber daya alam dan punya potensi pasar yang besar. Negara asing akan terus mencoba menginfiltrasi Indonesia melalui agen-agen mereka yang ditempatkan di berbagai instansi, baik swasta, maupun lembaga pemerintah, termasuk DPR. Gangguan dan adu domba dilakukan agar bangsa Indonesia terpecah dari dalam.
Beberapa penyebab intervensi asing diantaranya adalah :
1.    Kenginan untuk menguasai Indonesia karena kita memiliki kekayaan sumber daya alam dan punya potensi pasar yang besar (potensi nasional)
2.    Lemahnya Bangsa Indonesia dalam memproteksi masuknya agen-agen asing yang ditempatkan di berbagai instansi, baik swasta, maupun lembaga pemerintah, termasuk DPR.
3.    Overlapping regulasi antar institusi yang mengakibatkan penyelesaian yang tak berujung
4.    Lemahnya legalisasi yang ada di Indonesia dalam membentengi era globalisasi.
5.    Hukum nasional yang dibentuk masih sebagai alat politik yang hanya dipergunakan atau bermanfaat bagi masyarakat asing.
6.    Perjanjian-perjanjian Internasional yang terbentuk masih sekedar kepentingan   satu pihak dan bukan untuk kepentingan multilateral.

Salah satu kasus yang mencakup keempat permasalahan di atas adalah adanya otonomi khusus yang diberikan kepada beberapa provinsi di Indonesia. Provinsi Provinsi tersebut yaitu Provinsi Aceh, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Papua Barat. Kondisi otonomi khusus pada daerah daerah ini menimbulkan permasalahan seperti yang disebutkan di atas.

  B. DAMPAK TERHADAP  KEUTUHAN NKRI DAN EKSISTENSI DI KANCAH INTERNASIONAL
Lunturnya semangat Bhinneka tunggal ika sngat berdampak bagi keutuhan NKRI. Otonomi khusus bagi Provinsi Aceh merupakan solusi yang ditawarkan dalam rangka meredam gerakan separatisme Aceh yaitu Gerakan Aceh Merdeka. GAM terbentuk karena adanya ketidakpuasan terhadap pemerintahan dan kebijakan-kebijakan sekuler dalam administrasi Orde Baru Presiden Soeharto (1965-1998) sangat tidak populer di Aceh, di mana banyak tokoh Aceh membenci kebijakan pemerintahan Orde Baru pusat yang mempromosikan satu 'budaya Indonesia'. Selanjutnya, lokasi provinsi Aceh di ujung Barat Indonesia menimbulkan sentimen yang meluas di provinsi Aceh bahwa para pemimpin di Jakarta yang jauh tidak mengerti masalah yang dimiliki Aceh dan tidak bersimpati pada kebutuhan masyarakat Aceh dan adat istiadat di Aceh yang berbeda. Hal ini merupakan salah satu permasalahan lunturnya semangat bhinneka tunggal ika yang ada di Provinsi Aceh sehingga menimbulkan berbagai konflik bahkan gerakan separatis. Munculnya gerakan separatis ini bisa berdampak pada keutuhan NKRI dan juga eksistensi NKRI di kancah internasional
Ancaman utama yang dianggap melatarbelakangi adalah terhadap praktik agama Islam konservatif masyarakat Aceh, budaya pemerintah Indonesia yang dianggap "neo-kolonial", dan meningkatnya jumlah migran dari pulau Jawa ke provinsi Aceh. Distribusi pendapatan yang tidak adil dari sumber daya alam substansial Aceh juga menjadi bahan perdebatan. Ketimpangan ekonomi yang menganggap sumberdaya daerah tidak dinikmati oleh masyarakat daerah juga menjadi alasan timbulnya separatisme di Aceh yang mengancam keutuhan NKRI. Nampak dari lunturnya semangat bhinneka tunggal ika dan ketimpangan ekonomi sehingga muncul gerakan separatis di Aceh selain dapat berdampak pada keutuhan NKRi juga pada eksistensi NKRI di kancah Internasional. Apabila tindakan yang diambil pemerintah untuk melawan gerakan separatis ini dibawa ke ranah Internasional seperti pelanggaran HAM maka akan menimbulkan reaksi dunia Internasional terhadap Indonesia.
Otonomi khusus yang diberikan pemerintah dengan segala keistimewaannya tidak serta merta juga membuat kinerja pemerintahannya berjalan dengan bagus. Yang dihadapi sekarang ialah timbulnya gejala korupsi yang merebak di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Harian aceh.com mencatat kasus korupsi di serambi mekah itu mencapai 141 kasus yang masih mengambang di kejaksaan, 43 kasus diantaranya tahap penuntutan dan 54 lainnya tahap penyidikan. Otonomi khusus yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada Nangroe Aceh Darussalam hanya berimplikasi pada meningkatnya tren korupsi di Aceh.
Fenomena Otonomi khusus bagi Provinsi Aceh memberikan kewenangan Aceh untuk melakukan Rencana persetujuan internasional yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang dibuat oleh Pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA. Pemerintahan Aceh dapat mengadakan kerjasama dengan lembaga atau badan di luar negeri kecuali  yang menjadi kewenangan Pemerintah. Dalam naskah kerjasama tersebut  dicantumkan frasa Pemerintah Aceh sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Serta Pemerintah Aceh dapat berpartisipasi secara langsung dalam kegiatan seni, budaya dan olah raga internasional. Hal ini dapat mengundang intervensi asing

     C.   SOLUSI UNTUK MENYELESAIKAN MASALAH TERSEBUT
penyelesaian separatisme di Aceh ditempuh dengan upaya integrasi politik dengan melakukan perundingan sebagai cara damai menyelesaikan masalah yang terjadi. Penyelesaian dengan jalan mediasi ditempuh dengan difasilitasi oleh Crisis Management Initiative (CMI) sebuah lembaga yang dipimpin mantan Presiden Finlandia (Martti Ahtisaari) dan mengambil tempat di “Koeningstedt Estate” yang terletak di Helsinki.[1] Pada tanggal 15 Agustus 2005 merupakan tanggal bersejarah bagi rakyat Indonesia umumnya dan rakyat Aceh khususnya. Dimana pada hari itu ditandatangani sebuah nota kesepahaman perdamaian atau dikenal dengan nama Memorandum Of Understanding (MOU) Helsinki antara Pemerintah RI dan GAM. Disebut sebagai MOU Helsinki karena dibuat atau ditandantangani di Helsinki, Finlandia.
Cakupan integrasi politik yang meliputi beberapa aspek sebagaimana tercermin dalam MoU Helsinki, yaitu: penyelenggaraan pemerintahan Aceh; partisipasi politik; ekonomi, peraturan perundang-undangan; hak asasi manusia; amnesti dan reintegrasi ke dalam masyarakat; dan pengaturan keamanan.[2] Cakupan integrasi politik tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mengembalikan GAM menjadi Warga Negara Republik Indonesia (WNI). Hal ini ditempuh dengan cara memberikan beberapa kelonggaran terhadap pihak GAM, khususnya adanya pengampunan, kompensasi ekonomi, dan peluang politik bagi mantan anggota GAM untuk terlibat pemerintahan, sebagai cara mengintegrasikan pihak GAM ke dalam Republik Indonesia.
Di sisi lain harus diakui bahwa perubahan dari rezim otoritarian ke demokrasi, telah memberi peluang bagi penggunaan mode demokrasi untuk penyelesaian masalah separatisme. Patut juga dicatat bahwa perubahan tersebut telah mendorong adanya cara-cara baru dalam penyelesaian konflik yang berbeda dengan pendekatan rezim otoriter. Artinya, transisi demokrasi telah mengubah perspektif elit yang berkuasa dalam menyelesaikan konflik akibat separatisme.
Permasalahan separatisme di Aceh berkaitan pula dengan ketidakpuasan masyarakat dengan otoritas dan menggunakan kesetiaan primordial yang berorientasi politik.  pemerintah. pemerataan pembangunan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi ketimpangan sosial ekonomi masyarakat. Hal tersebut akan memunculkan penilaian masyarakat bahwa pemerintah tidak mendiskriminasi suatu wilayah tertentu dalam upaya pembangunan, sehingga masyarakat merasa diperhatikan dan mau berjuang bersama untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di seluruh nusantara. Memperkuat rasa persaudaraan dengan menanamkan nilai-nilai bhineka tunggal ika dan mengimplementasikan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan berbangsa. Upaya-upaya tersebut akan mengikis perbedaan dan memegang teguh persatuan.



[1] Ulya, Zaki. 2014. Refleksi Memorandum of Understanding Helsinki dalam Kaitan Makna Otonomi Khusus di Aceh. Jurnal Konstitusi, Vol 11, Nomor 2, Juni 2014
[2] Jemadu, Aleksius. 2006. Proses Peacebuilding di Aceh: dari MoU Helsinki menuju Implementasi UU Tentang Pemerintahan Aceh. Jurnal Hukum Internasional Vol 3 Nomor 4, Juli 2006

Tujuan Berbangsa dan Bernegara Tujuan Berbangsa dan Bernegara Reviewed by disment_idu9 on February 17, 2019 Rating: 5

No comments:

Gallery

Powered by Blogger.