Tujuan Bernegara dan Berbangsa Serta Perkembangannya

TUJUAN BERNEGARA DAN BERBANGSA SERTA PERKEMBANGANNYA


Disusun untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Politik Dalam dan Luar Negeri


Disusun oleh:
Kelompok 2
Dodi Andrian                        120180301008
Faisol Abdul Kharis            120180301009
Fautia Erfanisa                    120180301011
Mohammad Ali                     120180301015
Saifuli Sofiah                       120180301022


1.         PENDAHULUAN
Sejak terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia telah berjuang untuk mempertahakan dan mengisi kemerdekaan tersebut dengan melakukan pembangunan di berbagai bidang, dalam rangka mencapai tujuan bernegara dan berbangsa, seperti yang dinyatakan di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun dalam mengisi kemerdekaan tersebut, Indonesia dihadapi pada berbagai permasalahan serius. Adapun berbagai permasalahan tersebut antara lain: (i) lunturnya nilai Bhinneka Tunggal Ika bagi sebahagian bangsa Indonesia, sehingga memicu timbulnya berbagai konflik horizontal di Indonesia; (ii) ketimpangan dalam tingkat sosial dan ekonomi dari masyarakat Indonesia; (iii) korupsi yang dilakukan oleh pejabat pemerintah maupun pihak swasta; dan (iv) potensi intervensi yang dilakukan pihak asing dalam berbagai aspek kehidupan bangsa Indonesia.
Jika dipandang dari sudut kebencanaan, permasalahan-permasalahan diatas merupakan pemicu terjadinya bencana sosial yang berdasarkan Undang-undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana sosial merupakan bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antarkomunitas masyarakat[1]. Sama halnya dengan bencana alam, bencana sosial akan menimbulkan korban jiwa dan kerugian materi serta dampak lainnya yang mengancam keselamatan bangsa.
Rumusan Masalah :
1.     Mengapa permasalahan tersebut terjadi, apa penyebabnya, dan bagaimana kondisinya pada saat sekarang ini?
2.     Bagaimana dampaknya terhadap keutuhan bangsa Indonesia serta eksistensi bangsa dan negara Indonesia di kancah internasional?
3.     Bagaimana solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut?

2.         PEMBAHASAN
2.1      Lunturnya Nilai Bhineka Tunggal Ika

Bhinneka tunggal ika  mengandung makna keberagaman, keunikan dan kebersamaan didalam perbedaan. Perbedaan yang dimaksud adalah suku, agama, budaya, bahasa, seni dan lain lain yang diharapkan dapat berjalan beriringan saling rukun, saling menghormati, saling menghargai, saling menyayangi dan tidak merasa diri paling benar serta sama sama  menyadari bahwa kita hidup dalam satu negara, dalan satu bahasa dan dalam satu ideologi yaitu pancasila. Seiring berjalannya waktu, nilai bhineka tunggal ika yang tertanam pada bangsa Indonesia semakin luntur. Lunturnya nilai bhineka tunggal ika ini disebabkan karena beberapa hal, diantaranya yaitu rasa nasionalisme dan patriotisme yang menurun,  masuknya budaya asing sebagai dampak globalisasi yang tanpa disadari telah mempengaruhi pola piker masyarakat Indonesia. Selain itu juga disebabkan karena rasa kedisiplinan masyrakat yang masih minim, cara musyawarah untuk mencapai mufakat telah lama ditinggalkan, serta pendidikan moral pancasila yang tidak maksimal.
Berbagai perbedaan yang ada pada masyarakat Indonesia menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya konflik horizontal. Sebagai contoh, konflik Sampit dan Sambas terjadi karena adanya perbedaan suku. Konflik Ambon terjadi karena perbedaan agama, konflik Sampang terjadi karena adanya perbedaan aliran atau mazhab. Semua konflik tersebut terjadi karena adanya perbedaan SARA menjadi katalisator. Penyebab lain Konflik/kerusuhan membesar adalah lemahnya aparat keamanan untuk melakukan deteksi dini dan pencegahan dini potensi konflik. Konflik horizontal yang terjadi termasuk salah satu bencana sosial atau bencana buatan manusia karena mengakibatkan timbulnya korban jiwa dan kerugian materi serta dampak lainnya.
Sebagai negara yang dibangun dengan menjunjung tinggi perbedaan, Indonesia masih rentan dengan ancaman terjadinya konflik horizontal yang disebabkan oleh SARA. Konflik horisontal dapat mengarah kepada disintegrasi nasional, separatisme dan mengancam keutuhan NKRI[2], sehingga akan berdampak kepada berkurangnya kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia.
Konsep NKRI hanya dapat dipertahankan jika Indonesia tetap berpegang teguh pada semangat Bhineka Tunggal Ika, sehingga kemajemukan masyarakat Indonesia bukan merupakan ancaman, melainkan justru merupakan kekuatan dan sumber dinamika[3]. Untuk menjaga kelestarian nilai Bhineka Tunggal Ika, maka hal yang dapat dilakukan adalah menguatkan dan mengokohkan kembali makna Bhinneka Tunggal, menjalankan makna bhinneka tunggal ika dalam kehidupan berbangsa, bersatu dalam perbedaan yang begitu jamak, mengabaikan perbedaan serta menerapkan sikap toleransi dalam bermasyarakat.
2.2      Ketimpangan Dalam Tingkat Sosial dan Ekonomi

Ketimpangan dapat dikatakan sebagai perbedaan pembangunan ekonomi antara suatu wilayah dengan wilayah lainnya secara vertikal dan horisontal yang menyebabkan disparitas pemerataan pembangunan[4]. Ketimpangan sosial disebabkan adanya faktor penghambat yang dapat mencegah, menghalangi seseorang untuk mendapapatkan akses dan kesempatan yang tersedia. Faktor penghalang berasal dari dalam diri seseorang maupun pengaruh dari luar. Faktor dari dalam dapat dipengaruhi oleh rendahnya kualitas sumber daya manusia yang cenderung disebabkan karena tingkat pendidikan, keterampilan, kesehatan serta status kesulitan ekonomi. Adapun pengaruh yang berasal dari luar kemampuan seseorang diantaranya adalah birokrasi, peraturan dan kesempatan yang diterima seseorang.
Ketimpangan sosial di bidang ekonomi saat ini dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satu faktor tersebut adalah adanya globalisasi dan pembangunan yang tidak merata dan hanya tumbuh di beberapa wilayah saja. Ketimpangan timbul karena tidak adanya pemerataan dalam pembangunan ekonomi.
Sebagai contoh kasus ketimpangan sosial di Indonesia adalah ketimpangan ekonomi yang terjadi di Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan data Indeks Gini Ratio Provinsi Sumatera Utara, setiap tahun mengalami peningkatan sebesar 0,35. Kecenderungan terhadap peningkatan indeks tersebut menandakan bahwa disparitas perbedaan jarak atau ketimpangan semakin terlihat. Terjadinya ketimpangan ini berimplikasi terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara. Implikasi tersebut dapat berupa kecemburuan dan ketidakpuasan masyarakat sehingga memicu tindakan kriminalitas dan bencana sosial. Hal ini juga didukung dengan penelitian yang dilakukan oleh Prawidya dan Aulia (2016) yang menjelaskan bahwa ketimpangan ekonomi berpengaruh secara signifikan terhadap tingkat kriminalitas dan konflik sosial di Provinsi Sumatera Utara.
Ketimpangan memiliki dampak positif maupun negatif. Dampak positif akibat adanya ketimpangan diantaranya adalah: (1) mendorong wilayah lain yang kurang maju untuk dapat bersaing dan meningkatkan pertumbuhannya guna meningkatkan kesejahteraan dan (2) menimbulkan rasa empati untuk membantu pihak yang terdiskriminasi supaya dapat hidup dengan layak. Adapun dampak negatifnya antara lain: (1) inefisiensi ekonomi; (2) pelemahan stabilitas sosial dan solidaritas; (3) ketidakadilan; (4) memicu kesombongan; dan (5) kecemburuan sosial[5].
Ketimpangan sosial merupakan indikator keadilan sosial. Pengukuran ketimpangan memberikan pemahaman terhadap upaya yang diperlukan untuk mengatasi ketimpangan yang kemudian perlu ditindaklanjuti dengan kebijakan program sosial yang tepat. Diperlukan pemahaman secara komprehensif mengenai keadilan sosial dan usaha-usaha untuk mencapainya. Kompleksitas permasalahan ketimpangan sosial harus menjadi fokus perhatian pemerintah dalam menyusun prioritas pembangunan baik infrastruktur maupun perekonomian.
Solusi pemecahan masalah yang dapat diupayakan pemerintah dalam menyelesaikan permaslahan ketimpangan sosial diantaranya adalah sebagai berikut : (1) pengurangan pengangguran sebagai penyebab utama kemiskinan dan ketidaksetaraan, (2) penciptaan lapangan pekerjaan, (3) penerapan kebijakan pasar tenaga kerja aktif untuk meningkatkan kemampuan kerja mayarakat, (4) menyelenggarakan program pelatihan sektoral, magang dan program kerja sambil belajar, (5) memberinkan insentif yang kuat untuk penciptaan lapangan kerja seperti investasi, (6) Kajian-kajian khusus mengenai faktor-faktor yang dapat mengurangi ketimpangan dan meningkatkan keadilan sosial, (7) melakukan evaluasi dan pemantauan dalam pelaksanaan program-program dalam upaya pengurangan ketimpangan sosial.
2.3      Korupsi
Kasus korupsi di Indonesia terjadi hampir di berbagai sektor dan kekuasaan. Sepanjang tahun 2017, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terbanyak sepanjang sejarah yakni 19 kali dengan menetapkan 72 tersangka yang terdiri dari aparat penegak hukum, anggota legislatif, kepala daerah, dan pihak swasta.[6] Korupsi memberikan ancaman yang serius terhadap stabilitas dan keamanan yang dapat melemahkan lembaga dan nilai-nilai demokrasi, membahayakan pembangunan berkelanjutan, dan penegakan supremasi hukum.[7]
Latar belakang seseorang melakukan korupsi menurut teori yang dikemukakan Jack Bologne ada 4 (empat) yakni greedy (keserakahan sebagai sifat potensial individu), opportunity (kesempatan dalam suatu instansi atau organisasi), need (kebutuhan untuk menunjang kehidupan seseorang), dan exposure (pengungkapan atau efek jera yang diberikan terlalu lemah).[8] Dampak korupsi terhadap eksistensi Indonesia dalam dunia internasional adalah menurunnya kepercayaan dan daya saing Indonesia oleh negara lain. Hasil penelitian Center for the Study of Democracy, University of California Irvine (1998) dengan judul 'Accounting for Corruption: Economic Structure, Democratic Norms, and Trade' memperlihatkan bahwa korupsi telah menurunkan kepercayaan bukan hanya dari dalam negeri namun juga dari pandangan luar negeri. Adanya korupsi menjadikan ekonomi biaya tinggi sehingga akan menurunkan daya saing secara nasional dan internasional[9].
Pemberantasan korupsi dikaitkan kembali dengan penyebab terjadinya korupsi antara lain aspek-aspek manusia, regulasi, birokrasi, political will, komitmen, dan konsistensi penegak hukum serta budaya masyarakat. Oleh sebab itu, strategi yang diterapkan untuk pemberantasan korupsi meliputi aspek-aspek berikut: (1) peningkatan integritas dan etika penyelenggara negara untuk mewujudkan aparatur negara yang professional dan berintegritas; (2) pemantapan dan percepatan reformasi birokrasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik; (3) penguatan budaya anti korupsi masyarakat; dan (4) penegakan hukum yang tegas, konsisten, dan terpadu.
2.4      Potensi Intervensi Oleh Pihak Asing

Sejak Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri, berbagai intervensi asing telah terjadi di negara. Mulai dari pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada tahun 1948, PRRI/Permesta, peristiwa G 30 S/PKI, peristiwa Malari hingga terjadinya reformasi di tahun 1998, diduga adanya intervensi yang dilakukan oleh negara asing yang dipastikan mempunyai kepentingan tertentu di Indonesia.
Indonesia terletak pada posisisi yang strategis, memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah serta kekuatan ekonomi yang besar sehingga menyebabkan banyak negara asing yang ingin menempatkan pengaruhnya di Indonesia. Sumber makanan, air bersih, dan energi akan menjadi kebutuhan mutlak yang akan menipis seiring bertambahnya jumlah penduduk dunia. Oleh karena itu, akan ada sekitar 9,8 miliar penduduk dunia yang akan mencari sumber energi, pangan, dan air ke wilayah ekuator untuk memenuhi kebutuhan tersebut[10]. Faktor tersebut akan menjadi sumber kepentingan banyak negara lain di dunia terhadap Indonesia dan menjadi dasar terjadinya konflik-konflik di masa yang akan datang.
Hingga saat ini, intervensi negara asing kepada Indonesia diyakini akan terus meningkat, terutama menjelang pemilihan presiden tahun 2019. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Wakil Ketua MPR RI, Mahyudin, dimana ancaman kepentingan asing harus benar-benar diwaspadai di tahun politik ini. Intervensi asing tidak akan pernah lepas karena kenyataan Indonesia sebagai bangsa yang kaya akan sumber daya alam dan punya potensi pasar yang besar. Negara asing, akan terus mencoba menginfiltrasi Indonesia melalui agen-agen mereka yang ditempatkan di berbagai instansi, baik swasta, maupun lembaga pemerintah, termasuk DPR[11].
Berdasarkan peristiwa dan kejadian yang telah terjadi, adanya intervensi asing di Indonesia dapat mengakibatkan terjadinya konflik sosial berupa kerusuhan yang mengakibatkan perpecahan di antara rakyat Indonesia. Menurut undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, konflik sosial merupakan peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang menyebabkan terjadinya bencana sosial. Jika konflik sosial yang terjadi semakin membesar dan menjadi suatu konflik internal yang dimungkinkan akan banyak memakan banyak korban manusia, maka akan menjadi suatu alasan lain bagi negara asing untuk melakukan intervensi lain dengan alasan kemanusiaan.
Dari perspektif masyarakat internasional, intervensi kemanusiaan muncul karena dua alasan utama. Pertama, dilakukan dengan penggunaan kekerasan (use of force) yang dalam aspek legal, yang sangat tidak dibenarkan. Kedua, intervensi kemanusiaan dijalankan dengan cara melanggar kedaulatan Negara yang diintervensi. Alasan yang kedua ini lebih peka dari alasan yang pertama karena dalam masyarakat internasional, masalah kedaulatan (sovereignty) berada diatas segalanya. Aspek kedaulatan ini yang membuat suatu Negara dianggap bermartabat.
Untuk menyelesaikan permasalahan intervensi yang dilakukan oleh negara asing, perlu dilakukan usaha-usaha antara lain:
1.     Membangun rasa persatuan dan kesatuan serta nasionalisme di masyarakat Indonesia, sehingga diharapkan dapat menghalau intervensi asing untuk memecahbelah masyarakat Indonesia.
2.     Meningkatkan kembali semangat Bhinneka Tunggal Ika di masyarakat, dengan harapan masyarakat menyadari bahwa perbedaan yang ada tidak perlu menjadi faktor pemisah tetapi menjadi faktor pemersatu yang mempererat persatuan dan kesatuan bangsa.
3.     Menghayati kembali makna dan semangat dari sumpah pemuda kepada masyarakat Indonesia, sehingga perbedaan-perbedaan yang terjadi tidak menjadi sebab perpecahan, namun justru semakin memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa.

3.         PENUTUP
Perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. Berbagai permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia yaitu lunturnya nilai Bhinneka Tunggal, ketimpangan dalam tingkat sosial dan ekonomi dari masyarakat Indonesia, korupsi serta potensi intervensi oleh pihak asing. Permasalahan tersebut menjadi faktor pemicu terjadinya bencana sosial yang dapat mengancama keselamatan bangsa Indonesia. Oleh karena itu dibutuhkan semangat persatuan kembali pada bangsa Indonesia untuk bahu membahu dalam menghadapi berbagai permasalahan dalam mengisi kemerdekaan demi tercapainya tujuan berbangsa dan bernegara.

REFERENSI
Hariani, Prawidya  dan Auli Rizky Syahputra. 2016. “Analisis Terhadap Ketimpangan Ekonomi dan Pengaruhnya Terhadap Tingkat Kriminalitas di Provinsi Sumatera Utara”. Jurnal Ekonomikawan. Vol. 16 (1).
Kristiawan. 2012. Upaya Mengatasi Konflik Horisontal Dalam Kemajukan Bangsa Indonesia. Diakses melalui <https://dhd45jateng.wordpress.com/2012/06/25/
upaya-mengatasi-konflik-horisontal-dalam-kemajemukan-bangsa-indonesia/
> pada tanggal 11 Februari 2019
Munir, Bakti M. 2019. Wakil Ketua MPR Ingatkan Waspadai Intervensi Intelijen Asing Jelang Pilpres.” Diakses melalui <https://nasional.sindonews.com/read/
1377213/12/wakil-ketua-mpr-ingatkan-waspadai-intervensi-intelijen-asing-jelang-pilpres-1549637093
> pada 10 Februari 2019.
S13. 2017. Intervensi Asing: Sebuah Ancaman. diakses melalui https://pinterpolitik.com/intervensi-asing, pada tanggal 10 Februari 2019.
Todaro, Michael P dan Stephen C. Smith. 2011. Pembangun Ekonomi. Jakarta: Erlangga.
Umar. 2011. Menghitung Kembali Dampak Korupsi. Jurnal Bisnis dan Manajemen. Vol  7(1).
Undang-undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Waluyo, B. 2017. Optimalisasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jurnal YuridisVol. 1(2).



[1] Undang-undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
[2] Kristiawan. 2012. Upaya Mengatasi Konflik Horisontal Dalam Kemajukan Bangsa Indonesia. Diakses melalui <https://dhd45jateng.wordpress.com/2012/06/25/upaya-mengatasi-konflik-horisontal-dalam-kemajemukan-bangsa-indonesia/> pada tanggal 11 Februari 2019.
[3] Ibid
[4] Prawidya Hariani dan Auli Rizky Syahputra, “Analisis Terhadap Ketimpangan Ekonomi dan Pengaruhnya Terhadap Tingkat Kriminalitas di Provinsi Sumatera Utara”, Jurnal Ekonomikawan, Vol. 16 No. 1, 2016, hlm 56-76.
[5] Michael P Todaro dan Stephen C. Smith, Pembangun Ekonomi, (Jakarta: Erlangga, 2011).
[6] Laporan Tahunan 2017 KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi”, diakses pada <https://www.kpk.go.id/id/publikasi/laporan-tahunan>
[7] Preambule United Nations Convention Against Corruption, 2003.
[8] Waluyo, B, Optimalisasi Pemberantasan Korupsi di IndonesiaJurnal Yuridis, 1(2) 2017, 169-162.
[9] Umar, Menghitung Kembali Dampak Korupsi. Jurnal Bisnis dan Manajemen, 2011.
[10] Intervensi Asing : Sebuah Ancaman, diakses melalui <https://pinterpolitik.com/intervensi-asing>, pada 10 Februari 2019.
[11] Bakti M Munir, “Wakil Ketua MPR Ingatkan Waspadai Intervensi Intelijen Asing Jelang Pilpres.” Diakses melalui <https://nasional.sindonews.com/read/1377213/12/wakil-ketua-mpr-ingatkan-waspadai-intervensi-intelijen-asing-jelang-pilpres-1549637093> pada 10 Februari 2019.
Tujuan Bernegara dan Berbangsa Serta Perkembangannya Tujuan Bernegara dan Berbangsa Serta Perkembangannya Reviewed by disment_idu9 on February 14, 2019 Rating: 5

No comments:

Gallery

Powered by Blogger.