TUJUAN
BERNEGARA DAN BERBANGSA SERTA PERKEMBANGANNYA
Disusun untuk memenuhi Tugas
Mata Kuliah Politik Dalam dan Luar Negeri
Disusun oleh:
Kelompok 2
Dodi Andrian 120180301008
Faisol Abdul Kharis 120180301009
Fautia Erfanisa 120180301011
Mohammad Ali 120180301015
Saifuli Sofiah 120180301022
1.
PENDAHULUAN
Sejak terbentuknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa
Indonesia telah berjuang untuk mempertahakan dan mengisi kemerdekaan tersebut
dengan melakukan pembangunan di berbagai bidang, dalam rangka mencapai tujuan
bernegara dan berbangsa, seperti yang dinyatakan di dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun dalam mengisi
kemerdekaan tersebut, Indonesia dihadapi pada berbagai permasalahan serius.
Adapun berbagai permasalahan tersebut antara lain: (i) lunturnya nilai
Bhinneka Tunggal Ika bagi sebahagian bangsa Indonesia, sehingga memicu
timbulnya berbagai konflik horizontal di Indonesia; (ii) ketimpangan dalam
tingkat sosial dan ekonomi dari masyarakat Indonesia; (iii) korupsi yang
dilakukan oleh pejabat pemerintah maupun pihak swasta; dan (iv) potensi
intervensi yang dilakukan pihak asing dalam berbagai aspek kehidupan bangsa
Indonesia.
Jika dipandang dari sudut kebencanaan, permasalahan-permasalahan diatas
merupakan pemicu terjadinya bencana sosial yang berdasarkan Undang-undang No. 24
Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana sosial merupakan bencana
yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan
oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antarkomunitas
masyarakat[1]. Sama halnya dengan bencana alam, bencana
sosial akan menimbulkan korban jiwa dan kerugian materi serta dampak lainnya
yang mengancam keselamatan bangsa.
Rumusan
Masalah :
1. Mengapa permasalahan tersebut terjadi,
apa penyebabnya, dan bagaimana kondisinya pada saat sekarang ini?
2. Bagaimana dampaknya terhadap keutuhan
bangsa Indonesia serta eksistensi bangsa dan negara Indonesia di kancah internasional?
3. Bagaimana solusi untuk menyelesaikan
permasalahan tersebut?
2.
PEMBAHASAN
2.1 Lunturnya Nilai
Bhineka Tunggal Ika
Bhinneka tunggal ika
mengandung makna keberagaman, keunikan dan kebersamaan didalam
perbedaan. Perbedaan yang dimaksud adalah suku, agama, budaya, bahasa,
seni dan lain lain yang diharapkan dapat berjalan beriringan saling rukun,
saling menghormati, saling menghargai, saling menyayangi dan tidak merasa diri
paling benar serta sama sama menyadari bahwa kita hidup dalam satu
negara, dalan satu bahasa dan dalam satu ideologi yaitu pancasila. Seiring
berjalannya waktu, nilai bhineka tunggal ika yang tertanam pada bangsa
Indonesia semakin luntur. Lunturnya nilai bhineka tunggal ika ini disebabkan karena
beberapa hal, diantaranya yaitu rasa
nasionalisme dan patriotisme yang menurun, masuknya budaya asing sebagai dampak globalisasi yang tanpa disadari telah
mempengaruhi pola piker masyarakat Indonesia. Selain itu juga disebabkan karena
rasa kedisiplinan masyrakat yang masih minim, cara musyawarah untuk mencapai
mufakat telah lama ditinggalkan, serta pendidikan moral pancasila yang tidak
maksimal.
Berbagai perbedaan yang ada pada masyarakat
Indonesia menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya konflik horizontal.
Sebagai contoh, konflik Sampit dan Sambas terjadi karena adanya perbedaan suku.
Konflik Ambon terjadi karena perbedaan agama, konflik Sampang terjadi karena
adanya perbedaan aliran atau mazhab. Semua konflik tersebut terjadi karena
adanya perbedaan SARA menjadi katalisator. Penyebab lain Konflik/kerusuhan
membesar adalah lemahnya aparat keamanan untuk melakukan deteksi dini dan
pencegahan dini potensi konflik. Konflik horizontal yang terjadi termasuk salah
satu bencana sosial atau bencana buatan manusia karena mengakibatkan timbulnya
korban jiwa dan kerugian materi serta dampak lainnya.
Sebagai negara yang dibangun dengan menjunjung
tinggi perbedaan, Indonesia masih rentan dengan ancaman terjadinya konflik
horizontal yang disebabkan oleh SARA. Konflik horisontal dapat mengarah kepada
disintegrasi nasional, separatisme dan mengancam keutuhan NKRI[2],
sehingga akan berdampak kepada berkurangnya kepercayaan dunia internasional
terhadap Indonesia.
Konsep NKRI hanya dapat dipertahankan jika Indonesia
tetap berpegang teguh pada semangat Bhineka Tunggal Ika, sehingga kemajemukan
masyarakat Indonesia bukan merupakan ancaman, melainkan justru merupakan
kekuatan dan sumber dinamika[3].
Untuk menjaga kelestarian nilai Bhineka Tunggal Ika, maka hal yang dapat
dilakukan adalah menguatkan dan mengokohkan kembali
makna Bhinneka Tunggal, menjalankan makna bhinneka tunggal ika dalam kehidupan
berbangsa, bersatu dalam perbedaan yang begitu jamak, mengabaikan perbedaan
serta menerapkan sikap toleransi dalam bermasyarakat.
2.2 Ketimpangan Dalam Tingkat
Sosial dan Ekonomi
Ketimpangan dapat dikatakan sebagai perbedaan pembangunan
ekonomi antara suatu wilayah dengan wilayah lainnya secara vertikal dan horisontal
yang menyebabkan disparitas pemerataan pembangunan[4].
Ketimpangan sosial disebabkan adanya faktor penghambat yang dapat mencegah,
menghalangi seseorang untuk mendapapatkan akses dan kesempatan yang tersedia.
Faktor penghalang berasal dari dalam diri seseorang maupun pengaruh dari luar.
Faktor dari dalam dapat dipengaruhi oleh rendahnya kualitas sumber daya manusia
yang cenderung disebabkan karena tingkat pendidikan, keterampilan, kesehatan
serta status kesulitan ekonomi. Adapun pengaruh yang berasal dari luar
kemampuan seseorang diantaranya adalah birokrasi, peraturan dan kesempatan yang
diterima seseorang.
Ketimpangan sosial di
bidang ekonomi saat ini dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satu faktor
tersebut adalah adanya globalisasi dan pembangunan yang tidak merata dan hanya
tumbuh di beberapa wilayah saja. Ketimpangan timbul karena tidak adanya
pemerataan dalam pembangunan ekonomi.
Sebagai contoh kasus
ketimpangan sosial di Indonesia adalah ketimpangan ekonomi yang terjadi di Provinsi Sumatera
Utara. Berdasarkan data Indeks Gini Ratio Provinsi Sumatera Utara,
setiap tahun mengalami peningkatan sebesar 0,35. Kecenderungan terhadap
peningkatan indeks tersebut menandakan bahwa disparitas perbedaan jarak atau
ketimpangan semakin terlihat. Terjadinya ketimpangan ini berimplikasi terhadap
tingkat kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara. Implikasi tersebut dapat
berupa kecemburuan dan ketidakpuasan masyarakat sehingga memicu tindakan
kriminalitas dan bencana sosial. Hal ini juga didukung
dengan penelitian yang dilakukan oleh Prawidya dan Aulia (2016) yang menjelaskan bahwa
ketimpangan ekonomi berpengaruh secara signifikan terhadap tingkat kriminalitas
dan konflik sosial di Provinsi Sumatera Utara.
Ketimpangan memiliki
dampak positif maupun negatif. Dampak positif akibat adanya ketimpangan
diantaranya adalah: (1) mendorong wilayah lain yang kurang maju untuk dapat
bersaing dan meningkatkan pertumbuhannya guna meningkatkan kesejahteraan dan
(2) menimbulkan rasa empati untuk membantu pihak yang terdiskriminasi supaya
dapat hidup dengan layak. Adapun dampak negatifnya antara lain: (1) inefisiensi
ekonomi; (2) pelemahan stabilitas sosial dan solidaritas; (3) ketidakadilan;
(4) memicu kesombongan; dan (5) kecemburuan sosial[5].
Ketimpangan sosial
merupakan indikator keadilan sosial. Pengukuran ketimpangan memberikan
pemahaman terhadap upaya yang diperlukan untuk mengatasi ketimpangan yang
kemudian perlu ditindaklanjuti dengan kebijakan program sosial yang tepat.
Diperlukan pemahaman secara komprehensif mengenai keadilan sosial dan
usaha-usaha untuk mencapainya. Kompleksitas permasalahan ketimpangan sosial
harus menjadi fokus perhatian pemerintah dalam menyusun prioritas pembangunan
baik infrastruktur maupun perekonomian.
Solusi pemecahan masalah
yang dapat diupayakan pemerintah dalam menyelesaikan permaslahan ketimpangan
sosial diantaranya adalah sebagai berikut : (1) pengurangan pengangguran
sebagai penyebab utama kemiskinan dan ketidaksetaraan, (2) penciptaan lapangan
pekerjaan, (3) penerapan kebijakan pasar tenaga kerja aktif untuk meningkatkan
kemampuan kerja mayarakat, (4) menyelenggarakan program pelatihan sektoral,
magang dan program kerja sambil belajar, (5) memberinkan insentif yang kuat
untuk penciptaan lapangan kerja seperti investasi, (6) Kajian-kajian khusus
mengenai faktor-faktor yang dapat mengurangi ketimpangan dan meningkatkan
keadilan sosial, (7) melakukan evaluasi dan pemantauan dalam pelaksanaan
program-program dalam upaya pengurangan ketimpangan sosial.
2.3 Korupsi
Kasus korupsi di
Indonesia terjadi hampir di berbagai sektor dan kekuasaan. Sepanjang tahun
2017, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terbanyak sepanjang sejarah
yakni 19 kali dengan menetapkan 72 tersangka yang terdiri dari aparat penegak
hukum, anggota legislatif, kepala daerah, dan pihak swasta.[6]
Korupsi memberikan ancaman yang serius terhadap stabilitas dan keamanan yang
dapat melemahkan lembaga dan nilai-nilai demokrasi, membahayakan pembangunan
berkelanjutan, dan penegakan supremasi hukum.[7]
Latar belakang seseorang melakukan korupsi menurut teori yang
dikemukakan Jack Bologne ada 4 (empat) yakni
greedy (keserakahan sebagai sifat potensial individu), opportunity (kesempatan dalam suatu instansi atau organisasi), need (kebutuhan untuk menunjang
kehidupan seseorang), dan exposure
(pengungkapan atau efek jera yang diberikan terlalu lemah).[8]
Dampak korupsi terhadap eksistensi Indonesia dalam dunia internasional adalah
menurunnya kepercayaan dan daya saing Indonesia oleh negara lain. Hasil
penelitian Center for the Study of Democracy, University of California Irvine
(1998) dengan judul 'Accounting for
Corruption: Economic Structure, Democratic Norms, and Trade' memperlihatkan bahwa korupsi telah menurunkan
kepercayaan bukan hanya dari dalam negeri namun juga dari pandangan luar
negeri. Adanya korupsi menjadikan ekonomi biaya tinggi sehingga akan menurunkan
daya saing secara nasional dan internasional[9].
Pemberantasan korupsi dikaitkan
kembali dengan penyebab terjadinya korupsi antara lain aspek-aspek manusia,
regulasi, birokrasi, political will,
komitmen, dan konsistensi penegak hukum serta budaya masyarakat. Oleh sebab
itu, strategi yang diterapkan untuk pemberantasan korupsi meliputi aspek-aspek
berikut: (1) peningkatan integritas dan etika
penyelenggara negara untuk mewujudkan aparatur negara yang professional dan
berintegritas; (2) pemantapan dan percepatan reformasi
birokrasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik; (3) penguatan budaya
anti korupsi masyarakat; dan (4) penegakan hukum yang
tegas, konsisten, dan terpadu.
2.4 Potensi Intervensi Oleh Pihak Asing
Sejak Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri, berbagai intervensi asing telah terjadi di negara. Mulai
dari pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada tahun 1948,
PRRI/Permesta, peristiwa G 30 S/PKI, peristiwa Malari hingga terjadinya
reformasi di tahun 1998, diduga adanya intervensi yang dilakukan oleh negara
asing yang dipastikan mempunyai kepentingan tertentu di Indonesia.
Indonesia terletak pada posisisi yang strategis,
memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah serta kekuatan ekonomi yang besar sehingga menyebabkan banyak
negara asing yang ingin menempatkan pengaruhnya di Indonesia. Sumber makanan, air bersih, dan energi akan
menjadi kebutuhan mutlak yang akan menipis seiring bertambahnya jumlah penduduk
dunia. Oleh karena itu, akan ada sekitar 9,8
miliar penduduk dunia yang akan mencari sumber energi, pangan, dan air ke
wilayah ekuator untuk memenuhi kebutuhan tersebut[10]. Faktor tersebut akan
menjadi sumber kepentingan banyak negara lain di
dunia terhadap Indonesia dan menjadi dasar terjadinya konflik-konflik di masa
yang akan datang.
Hingga saat ini,
intervensi negara asing kepada Indonesia diyakini akan terus meningkat, terutama
menjelang pemilihan presiden tahun 2019. Hal ini sebagaimana yang dikatakan
oleh Wakil Ketua MPR RI, Mahyudin, dimana
ancaman kepentingan asing harus benar-benar diwaspadai di tahun politik ini.
Intervensi asing tidak akan pernah lepas karena kenyataan Indonesia sebagai
bangsa yang kaya akan sumber daya alam dan punya potensi pasar yang besar. Negara asing, akan terus mencoba
menginfiltrasi Indonesia melalui agen-agen mereka yang ditempatkan di berbagai
instansi, baik swasta, maupun lembaga pemerintah, termasuk DPR[11].
Berdasarkan peristiwa dan
kejadian yang telah terjadi, adanya intervensi asing di Indonesia dapat
mengakibatkan terjadinya konflik sosial berupa kerusuhan yang mengakibatkan
perpecahan di antara rakyat Indonesia. Menurut undang-undang nomor 24 tahun
2007 tentang penanggulangan bencana, konflik sosial merupakan peristiwa atau
serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang menyebabkan terjadinya
bencana sosial. Jika konflik sosial yang terjadi semakin membesar dan menjadi
suatu konflik internal yang dimungkinkan akan banyak memakan banyak korban
manusia, maka akan menjadi suatu alasan lain bagi negara asing untuk melakukan
intervensi lain dengan alasan kemanusiaan.
Dari perspektif masyarakat
internasional, intervensi kemanusiaan muncul karena dua alasan utama. Pertama,
dilakukan dengan penggunaan kekerasan (use
of force) yang dalam aspek legal, yang sangat tidak dibenarkan. Kedua,
intervensi kemanusiaan dijalankan dengan cara melanggar kedaulatan Negara yang
diintervensi. Alasan yang kedua ini lebih peka dari alasan yang pertama karena
dalam masyarakat internasional, masalah kedaulatan (sovereignty) berada diatas segalanya. Aspek kedaulatan ini yang
membuat suatu Negara dianggap bermartabat.
Untuk menyelesaikan
permasalahan intervensi yang dilakukan oleh negara asing, perlu dilakukan
usaha-usaha antara lain:
1. Membangun rasa persatuan dan kesatuan serta nasionalisme
di masyarakat Indonesia, sehingga diharapkan dapat menghalau intervensi asing
untuk memecahbelah masyarakat Indonesia.
2. Meningkatkan kembali semangat Bhinneka Tunggal Ika di
masyarakat, dengan harapan masyarakat menyadari bahwa perbedaan yang ada tidak
perlu menjadi faktor pemisah tetapi menjadi faktor pemersatu yang mempererat
persatuan dan kesatuan bangsa.
3. Menghayati kembali makna dan semangat dari sumpah pemuda
kepada masyarakat Indonesia, sehingga perbedaan-perbedaan yang terjadi tidak
menjadi sebab perpecahan, namun justru semakin memperkuat rasa persatuan dan
kesatuan bangsa.
3.
PENUTUP
Perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan dan mengisi
kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan
berbangsa dan bernegara. Berbagai permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia yaitu lunturnya nilai Bhinneka Tunggal, ketimpangan dalam
tingkat sosial dan ekonomi dari masyarakat Indonesia, korupsi serta potensi
intervensi oleh pihak asing. Permasalahan tersebut menjadi faktor pemicu
terjadinya bencana sosial yang dapat mengancama keselamatan bangsa Indonesia.
Oleh karena itu dibutuhkan semangat persatuan kembali pada bangsa Indonesia
untuk bahu membahu dalam menghadapi berbagai permasalahan dalam mengisi
kemerdekaan demi tercapainya tujuan berbangsa dan bernegara.
REFERENSI
Hariani, Prawidya dan Auli Rizky Syahputra. 2016. “Analisis
Terhadap Ketimpangan Ekonomi dan Pengaruhnya Terhadap Tingkat Kriminalitas di
Provinsi Sumatera Utara”. Jurnal Ekonomikawan. Vol. 16 (1).
Kristiawan. 2012. “Upaya Mengatasi Konflik Horisontal Dalam
Kemajukan Bangsa Indonesia.” Diakses melalui <https://dhd45jateng.wordpress.com/2012/06/25/
upaya-mengatasi-konflik-horisontal-dalam-kemajemukan-bangsa-indonesia/> pada tanggal 11 Februari 2019
upaya-mengatasi-konflik-horisontal-dalam-kemajemukan-bangsa-indonesia/> pada tanggal 11 Februari 2019
Munir, Bakti M. 2019. “Wakil Ketua MPR Ingatkan Waspadai
Intervensi Intelijen Asing Jelang Pilpres.” Diakses melalui <https://nasional.sindonews.com/read/
1377213/12/wakil-ketua-mpr-ingatkan-waspadai-intervensi-intelijen-asing-jelang-pilpres-1549637093> pada 10 Februari 2019.
1377213/12/wakil-ketua-mpr-ingatkan-waspadai-intervensi-intelijen-asing-jelang-pilpres-1549637093> pada 10 Februari 2019.
S13. 2017. Intervensi Asing: Sebuah Ancaman. diakses melalui https://pinterpolitik.com/intervensi-asing, pada tanggal 10 Februari 2019.
Todaro, Michael P dan
Stephen C. Smith. 2011. Pembangun Ekonomi. Jakarta: Erlangga.
Umar. 2011.
Menghitung Kembali Dampak Korupsi. Jurnal
Bisnis dan Manajemen. Vol 7(1).
Undang-undang No. 24
Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Waluyo, B. 2017. Optimalisasi Pemberantasan
Korupsi di Indonesia. Jurnal Yuridis, Vol. 1(2).
[2] Kristiawan. 2012. “Upaya Mengatasi Konflik Horisontal Dalam
Kemajukan Bangsa Indonesia.” Diakses melalui <https://dhd45jateng.wordpress.com/2012/06/25/upaya-mengatasi-konflik-horisontal-dalam-kemajemukan-bangsa-indonesia/> pada tanggal 11 Februari 2019.
[3] Ibid
[4] Prawidya Hariani dan
Auli Rizky Syahputra, “Analisis Terhadap Ketimpangan Ekonomi dan Pengaruhnya
Terhadap Tingkat Kriminalitas di Provinsi Sumatera Utara”, Jurnal
Ekonomikawan, Vol. 16 No. 1, 2016, hlm 56-76.
[6] Laporan Tahunan
2017 KPK, “Komisi Pemberantasan
Korupsi”, diakses pada <https://www.kpk.go.id/id/publikasi/laporan-tahunan>
[8] Waluyo, B, “Optimalisasi Pemberantasan Korupsi
di Indonesia”. Jurnal
Yuridis, 1(2) 2017, 169-162.
[10] Intervensi Asing :
Sebuah Ancaman, diakses melalui <https://pinterpolitik.com/intervensi-asing>, pada 10 Februari 2019.
[11] Bakti M Munir, “Wakil Ketua MPR Ingatkan Waspadai
Intervensi Intelijen Asing Jelang Pilpres.” Diakses melalui <https://nasional.sindonews.com/read/1377213/12/wakil-ketua-mpr-ingatkan-waspadai-intervensi-intelijen-asing-jelang-pilpres-1549637093>
pada 10 Februari 2019.
Tujuan Bernegara dan Berbangsa Serta Perkembangannya
Reviewed by disment_idu9
on
February 14, 2019
Rating:
No comments: