REAKTUALISASI NILAI-NILAI PANCASILA
SEBAGAI IMPLIKASI EKSISTENSI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Disusun dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Politik Dalam dan Luar Negeri
oleh:
KELOMPOK 1
Kristiyono 120180301012
Novita Agatha Nainupu 120180301016
Nurul Safitry 120180301020
Oktavia Putri Rahmawati 120180301021
Taufiq Prasetyo 120180301025
Dosen :
1. Dr.Ir.Syaiful Anwar, M.Bus
2. Dr.IDK Kertawidana, S.KM.,M.KKK
Indonesia
telah merdeka sejak 73 tahun yang lalu. Permasalahan kebangsaan yang terjadi
hingga kini seolah-olah belum menemukan ujung solusinya. Permasalahan
kebangsaan yang terjadi di era kekinian masih belum beranjak dari simpul
permasalahannya, yakni hilangnya karakter orang Indonesia sehingga menimbulkan
kondisi-kondisi yang bersifat destruktif. Menurut Bunyamin, ada beberapa hal
yang menyebabkan hal ini terjadi. Pertama, nilai-nilai
Pancasila sepertinya masih belum membumi, masih belum diamalkan secara baik
oleh bangsa Indonesia. Pancasila seakan hanya menjadi simbol saja, tanpa
terimplementasi secara nyata baik pada tataran kehidupan kenegaraan maupun pada
tataran kehidupan masyarakat. Kedua,
kehidupan masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda pada era globalisasi
ini mendapat pengaruh yang sangat kuat dari nilai-nilai budaya luar, sehingga
mulai banyak sikap dan perilaku yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.
Kesepakatan bangsa Indonesia untuk menjadikan
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa (way of life) saat ini semakin
kabur era globalisasi dalam segala tatanan kehidupan yang mengarah kepada
liberalisme menyebabkan nilai-nilai Pancasila yang merupakan nilai dasar dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara semakin di tinggalkan.
Globalisasi membawa perubahan-perubahan dalam
tatanan dunia internasional yang pengaruhnya langsung terhadap
perubahan-perubahan di berbagai Negara. Kemampuan menghadapi tantangan yang
amat dasar dan akan melanda kehidupan nasional, sosial, dan politik, bahkan
mental dan bangsa maka benteng yang terakhir ialah keyakinan nasional atas
dasar Negara Pancasila yang sebagai benteng dalam menghadapi tantangan pada era
Globalisasi yang semakin berkembang pada saat ini. Implementasi fungsi
Pancasila sebagai pandangan hidup, juga akan menentukan keberhasilan fungsi
Pancasila sebagai dasar Negara. Jika setiap warga negara telah melaksanakan
Pancasila sebagai pandangan hidup (mempunyai karakter/moral Pancasila), maka
setiap tataran kehidupan akan tertata dengan baik, tentunya tidak terlepas pada
peran pemerintah dalam pengaturannya.
Kelangsungan
hidup negara Indonesia di era globalisasi, mengharuskan kita untuk mengupayakan
penerapan nilai-nilai Pancasila, agar generasi penerus bangsa yang akan datang
tetap dapat menghayati dan mengamalkannya dan nilai-nilai yang luhur itu tetap
menjadi pedoman bangsa Indonesia sepanjang masa.
Memang
banyak agenda reformasi yang telah dilakukan bangsa Indonesia, dan diakui oleh
banyak kalangan bahwa reformasi di Indonesia telah menghasilkan kemajuan di
bidang demokrasi, rakyat telah menikmati kebebasan. Namun perkembangan
demokrasi hanya membuahkan problema dilematik yaitu kebebasan yang melahirkan
tindakan anarkhisme. Kehidupan berbangsa dan bernegara semakin terkesan
menjauhkan bangsa dan negara dari orientasi filosofi Pancasila. Kehidupan
berbangsa semakin kehilangan dasar dan arah tujuannya. Ketidakpastian dibidang
hukum semakin menguat seiring dengan perkembangan paham “etnonasionalisme”.
Paham tersebut dapat menumbuhsuburkan semangat separatism. Fenomena seperti ini
apabila tidak diantisipasi dengan penguatan kerangka dasar kehidupan berbangsa
dan bernegara dapat menimbulkan bahaya disintegrasi bangsa. Fenomena tersebut
menggambarkan adanya suatu kerapuhan dalam pondasi dan pilar-pilar berbangsa
dan bernegara, pada esensinya menyangkut keberadaan NKRI.
Perlu
dikemukakan, bahwa di Barat terdapat aliran-aliran filsafat yang tidak
berfungsi mendorong tumbuhnya ideologi. Hal yang penting dari uraian di atas,
bahwa suatu ideologi umumnya bersumber kepada aliran filsafat, atau ideologi
adalah operasionalisasi sistem filsafat suatu bangsa. Begitu pula Ideologi
Pancasila, adalah operasionalisasi filsafat bangsa Indonesia. Kedudukan
Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara ibarat dua sisi dari satu mata uang
yang sama, maing-masing menempati kedudukannya sendiri tetapi keduanya dalam
kesatuan fungsi dalam praktik ketatanegaraan. Ideologi sebagai kerangka
idealitas, dasar negara sebagai ke rangka yuridis bagi terselenggaranya sistem
ketatanegaraan untuk kelangsungan kehidupan bangsa dan negara.
Pancasila merupakan rumusan dan pedoman
kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila
memiliki serangkaian nilai, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan,
kerakyatan, dan keadilan. Nilai-nilai dasar Pancasila seperti ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan yang bersifat universal,
objektif, artinya nilai-nilai tersebut dapat dipakai dan diakui oleh
negara-negara lain. Pancasila bersifat subjektif, artinya bahwa nilai-nilai
Pancasila itu melekat pada pembawa dan pendukung nilai Pancasila itu sendiri,
yaitu masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
Nilai yang ada dalam Pancasila memiliki serangkaian
nilai, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Pada
sila pertama, terkandung hubungan antara agama dan kehidupan berbangsa dan
bernegara. Dalam rumusan ideologi dan konstitusi tersebut, substansi negara
Indonesia adalah berbentuk negara yang religius (religious nation state).
Negara tidak menafikan peran agama, dan agama juga tidak menolak eksistensi
negara. Antara agama dan negara memiliki peran penting dalam menyukseskan
cita-cita kemerdekaan RI, yaitu mewujudkan kesejahteraan sosial dan
mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).
Dalam Pancasila khususnya sila kedua Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab, terkandung nilai-nilai bahwa negara harus
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab.
Sila kedua Pancasila mengandung nilai suatu kesadaran sikap moral dan tingkah
laku manusia yang didasarkan pada norma-norma dan kebudayaan baik terhadap diri
sendiri, sesama manusia, maupun terhadap lingkungannya, mengandung makna bahwa
setiap manusia berhak diperlakukan adil dan menjalani kehidupan yang layak
sesuai dengan norma dan adat berbangsa. Sila ini sangat dekat dengan
nilai-nilai toleransi antar manusia. Didalamnya terdapat juga prinsip-prinsip
tentang asasi, yaitu :
(1) Kecintaan kepada sesama manusia sesuai
dengan prinsip bahwa kemanusiaan adalah satu adanya;
(2) Kejujuran;
(3) Kesamaan derajat pada manusia;
(4) Keadilan; dan
(5) Keberadaban.
Implementasi
nilai-nilai Pancasila di era milenial bagi generasi muda bisa dilaksanakan
dengan menumbuhkan sifat nasionalisme. Nasionalisme dapat dipupuk kembali dalam
momentum-momentum yang tepat seperti pada saat peringatan hari sumpah pemuda,
hari kemerdekaan, hari pahlawan dan hari besar nasional lainnya, guru maupun
dosen yang tulus mengajar dengan baik dan ikhlas menuntun para siswa hingga
mampu mengukir prestasi yang gemilang, pelajar yang belajar dengan
sungguh-sungguh dengan segenap kemampuannya demi nama baik bangsa dan Negara,
cinta serta bangga tanpa malu-malu menggunakan produk-produk dalam negeri demi
kemajuan ekonomi Negara.
Berbicara mengenai nilai persatuan Indonesia,
maka didalamnya terkandung prinsip asasi:
a.
Persatuan
b.
Kebersamaan
c.
Kecintaan pada bangsa
d.
Kecintaan pada tanah air
e.
Bhineka Tunggal Ika
Kodrat
manusia dalam menjalani kehidupan yaitu sebagai makhluk monodualis yaitu
makhluk individual dan juga makhluk sosial. untuk itu manusia memiliki pebedaan
yang menjadika seriap individu berbeda dari makhluk lainnya seperti perbedaan
suku, ras, agama, bahasa bahkan dalam bergaul sebagai makhluk sosialpun
berkoloni menjadi beberapa kelompok dan golongan. Konsekuensi dari keberagaman
tersebut adalah perbedaan yang mungkin saja dapat diterima atau tidak oleh
individu atau kelompok lainnya. Namun Indonesia dengan bangganya memiliki
keberagaman tersebut sehingga memiliki semboyan “Bhineka Tunggal Ika” yang
berarti “Berbeda namun Tetap Satu”. Itulah rasa penghormatan dalam konsep
keberagaman yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yang hidup dengan satu falsafah
yang tertuang dalam dasar negara Pancasila. Menjunjung tinggi persatuan
diantara sekian banyak perbedaan atau keberagaman yang ada.
Persatuan dan kesatuan juga menjadi pelopor
terlaksananya implementasi sila keempat yang memiliki nilai kerakyatan. Sebagai
warga negara dan warga masyarakat, semua penduduk Indonesia mempunyai hak,
kedudukan, dan kewajiban yang sama serta tidak boleh memaksakan kehendak kepada
orang lain. Sila keempat ini juga mempunyai
makna bahwa kekuasaan berada di tangan rakyat. Dalam melaksanakan kekuasaannya,
rakyat menjalankan sistem perwakilan
yaitu rakyat memilih wakil-wakilnya melalui pemilihan umum. Keputusan-keputusan
yang diambil dilakukan dengan jalan musyawarah yang dikendalikan dengan pikiran
yang sehat, jernih, logis, serta penuh tanggung jawab baik kepada Tuhan maupun
rakyat yang diwakilinya.
Mengutamakan kepentingan
negara dan masyarakat. Setiap keputusan yang diambil oleh wakil rakyat harus
mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat. Untuk mengontrol itu maka
diperlukan pengawalan dan pengawasan dari rakyat dalam hal kinerja anggota
Dewan Perwakilan Rakyat. Keputusan – keputusan yang penting seperti penjualan
aset negara, perjanjian imbal dagang antar negara, impor beras, kenaikan BBM
dan listrik, dan lain-lain, harus berdasar kepentingan rakyat dan bukan
kepentingan pejabat. Peran aktif rakyat dalam memberikan koreksi yang membangun
dilakukan dengan cara santun dan beradab melalui jalur jalur yang bisa
ditempuh.
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. Setiap warga
negara dalam melaksanakan musyawarah dan pengambilan keputusan untuk tidak
memaksakan kehendak kepada orang lain serta menghormati setiap perbedaan
pendapat. Setiap ada perbedaan pendapat perlu dilaksanakan musyawarah untuk
mencapai mufakat dengan cara kompromi antar kepentingan demi kebaikan
masyarakat dan negara.
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk
kepentingan bersama. Musyawarah merupakan cara yang paling utama dalam
pengambilan keputusan. Musyawarah adalah membahas secara bersama-sama atas
suatu penyelesaian masalah. Dalam pengambilan keputusan perlu melibatkan banyak
pihak yang berkepentingan agar seluruh aspirasi dapat terserap semua sehingga
menghasilkan keputusan yang bisa mengakomodir kepentingan bersama untuk
kebaikan masyarakat. Pengambilan keputusan dengan cara voting merupakan pilihan
terakhir apabila jalan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai.
Setiap sila dalam Pancasila memiliki nilai-nilai yang dapat
diaplikasikan oleh masyarakat Indonesia di kehidupan sehari-hari dalam
berbangsa dan bernegara, termasuk salah satunya pada sila kelima dalam
Pancasila yang berbunyi, "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia". Menurut Asmaroini (2016), bahwa nilai keadilan memiliki
konsekuensi yang harus diwujudkan berupa keadilan distributif yang merupakan
hubungan keadilan antara suatu negara terhadap warga negaranya, keadilan legal
yang merupakan hubungan keadilan antara warga negara terhadap negaranya, dan
keadilan komutatif yang merupakan hubungan keadilan antara warga negara satu
dengan warga negara lainnya. Menurut Wiyono (2013), bahwa Pancasila memuat
nilai-nilai dan karakter bangsa Indonesia, seperti nilai-nilai keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia, yang didalamnya terkandung prinsip asasi,
keadilan, keadilan sosial, kesejahteraan lahir dan batin, kekeluargaan dan
kegotongroyongan, serta etos kerja.
Tjiptabudy
(2010), bahwa Bung Karno pada pidatonya tanggal 1 Juni 1945 menyebutkan, bahwa
sila-sila dalam Pancasila adalah prinsip-prinsip kehidupan bangsa Indonesia,
dengan demikian maka sila-sila dalam Pancasila itu memberi corak pada pola
pikir dan pola tindak bangsa Indonesia dalam menghadapi segala permasalahan
hidupnya. Prinsip yang terdapat pada sila kelima dalam Pancasila memberikan
acuan bagi olah pikir, olah sikap dan olah tindak yang mengarah pada
terwujudnya kesejahteraan lahir dan batin yang berkeadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Kesejahteraan harus dapat dirasakan oleh
seluruh lapisan masyarakat dan merata di seluruh daerah, dihindari terjadinya
kesenjangan yang mencolok.
Referensi
Widisuseno, Iriyanto. 2014. Azas Filosofis Pancasila
sebagai Ideologi dan Dasar Negara. Jurnal Humanika Vol.20 No.2
Wiyono, Suko. 2013. Reaktualisasi Pancasila dalam Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara. Malang: Universitas Wisnuwardhana Malang Press.
Yudistira. 2016. Aktualisasi dan Implementasi Nilai-nilai
Pancasila dalam Menumbuh Kembangkan Karakter Bangsa. Seminar Nasional Hukum
Vol.2 No.1.
Yunus, Rasid. Transformasi Nilai-Nilai Budaya Lokal
sebagai Upaya Pembangunan Karakter Bangsa. Jurnal ISSN 1412-565X.
Reaktualisasi Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Implikasi Eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Reviewed by disment_idu9
on
February 01, 2019
Rating:
No comments: