Reaktualisasi Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Implikasi Eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia


REAKTUALISASI NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI IMPLIKASI EKSISTENSI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Disusun dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Politik Dalam dan Luar Negeri
oleh:
KELOMPOK 1

Kristiyono                           120180301012
Novita Agatha Nainupu      120180301016
Nurul Safitry                       120180301020
Oktavia Putri Rahmawati   120180301021
Taufiq Prasetyo                  120180301025

Dosen : 
1. Dr.Ir.Syaiful Anwar, M.Bus
2. Dr.IDK Kertawidana, S.KM.,M.KKK





Indonesia telah merdeka sejak 73 tahun yang lalu. Permasalahan kebangsaan yang terjadi hingga kini seolah-olah belum menemukan ujung solusinya. Permasalahan kebangsaan yang terjadi di era kekinian masih belum beranjak dari simpul permasalahannya, yakni hilangnya karakter orang Indonesia sehingga menimbulkan kondisi-kondisi yang bersifat destruktif. Menurut Bunyamin, ada beberapa hal yang menyebabkan hal ini terjadi. Pertama, nilai-nilai Pancasila sepertinya masih belum membumi, masih belum diamalkan secara baik oleh bangsa Indonesia. Pancasila seakan hanya menjadi simbol saja, tanpa terimplementasi secara nyata baik pada tataran kehidupan kenegaraan maupun pada tataran kehidupan masyarakat.  Kedua, kehidupan masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda pada era globalisasi ini mendapat pengaruh yang sangat kuat dari nilai-nilai budaya luar, sehingga mulai banyak sikap dan perilaku yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.
Kesepakatan bangsa Indonesia untuk menjadikan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa (way of life) saat ini semakin kabur era globalisasi dalam segala tatanan kehidupan yang mengarah kepada liberalisme menyebabkan nilai-nilai Pancasila yang merupakan nilai dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara semakin di tinggalkan.
Globalisasi membawa perubahan-perubahan dalam tatanan dunia internasional yang pengaruhnya langsung terhadap perubahan-perubahan di berbagai Negara. Kemampuan menghadapi tantangan yang amat dasar dan akan melanda kehidupan nasional, sosial, dan politik, bahkan mental dan bangsa maka benteng yang terakhir ialah keyakinan nasional atas dasar Negara Pancasila yang sebagai benteng dalam menghadapi tantangan pada era Globalisasi yang semakin berkembang pada saat ini. Implementasi fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup, juga akan menentukan keberhasilan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara. Jika setiap warga negara telah melaksanakan Pancasila sebagai pandangan hidup (mempunyai karakter/moral Pancasila), maka setiap tataran kehidupan akan tertata dengan baik, tentunya tidak terlepas pada peran pemerintah dalam pengaturannya.
Kelangsungan hidup negara Indonesia di era globalisasi, mengharuskan kita untuk mengupayakan penerapan nilai-nilai Pancasila, agar generasi penerus bangsa yang akan datang tetap dapat menghayati dan mengamalkannya dan nilai-nilai yang luhur itu tetap menjadi pedoman bangsa Indonesia sepanjang masa.
Memang banyak agenda reformasi yang telah dilakukan bangsa Indonesia, dan diakui oleh banyak kalangan bahwa reformasi di Indonesia telah menghasilkan kemajuan di bidang demokrasi, rakyat telah menikmati kebebasan. Namun perkembangan demokrasi hanya membuahkan problema dilematik yaitu kebebasan yang melahirkan tindakan anarkhisme. Kehidupan berbangsa dan bernegara semakin terkesan menjauhkan bangsa dan negara dari orientasi filosofi Pancasila. Kehidupan berbangsa semakin kehilangan dasar dan arah tujuannya. Ketidakpastian dibidang hukum semakin menguat seiring dengan perkembangan paham “etnonasionalisme”. Paham tersebut dapat menumbuhsuburkan semangat separatism. Fenomena seperti ini apabila tidak diantisipasi dengan penguatan kerangka dasar kehidupan berbangsa dan bernegara dapat menimbulkan bahaya disintegrasi bangsa. Fenomena tersebut menggambarkan adanya suatu kerapuhan dalam pondasi dan pilar-pilar berbangsa dan bernegara, pada esensinya menyangkut keberadaan NKRI.
Perlu dikemukakan, bahwa di Barat terdapat aliran-aliran filsafat yang tidak berfungsi mendorong tumbuhnya ideologi. Hal yang penting dari uraian di atas, bahwa suatu ideologi umumnya bersumber kepada aliran filsafat, atau ideologi adalah operasionalisasi sistem filsafat suatu bangsa. Begitu pula Ideologi Pancasila, adalah operasionalisasi filsafat bangsa Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara ibarat dua sisi dari satu mata uang yang sama, maing-masing menempati kedudukannya sendiri tetapi keduanya dalam kesatuan fungsi dalam praktik ketatanegaraan. Ideologi sebagai kerangka idealitas, dasar negara sebagai ke rangka yuridis bagi terselenggaranya sistem ketatanegaraan untuk kelangsungan kehidupan bangsa dan negara.
Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila memiliki serangkaian nilai, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai-nilai dasar Pancasila seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan yang bersifat universal, objektif, artinya nilai-nilai tersebut dapat dipakai dan diakui oleh negara-negara lain. Pancasila bersifat subjektif, artinya bahwa nilai-nilai Pancasila itu melekat pada pembawa dan pendukung nilai Pancasila itu sendiri, yaitu masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
Nilai yang ada dalam Pancasila memiliki serangkaian nilai, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Pada sila pertama, terkandung hubungan antara agama dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam rumusan ideologi dan konstitusi tersebut, substansi negara Indonesia adalah berbentuk negara yang religius (religious nation state). Negara tidak menafikan peran agama, dan agama juga tidak menolak eksistensi negara. Antara agama dan negara memiliki peran penting dalam menyukseskan cita-cita kemerdekaan RI, yaitu mewujudkan kesejahteraan sosial dan mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam Pancasila khususnya sila kedua  Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab,  terkandung nilai-nilai bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab. Sila kedua Pancasila mengandung nilai suatu kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada norma-norma dan kebudayaan baik terhadap diri sendiri, sesama manusia, maupun terhadap lingkungannya, mengandung makna bahwa setiap manusia berhak diperlakukan adil dan menjalani kehidupan yang layak sesuai dengan norma dan adat berbangsa. Sila ini sangat dekat dengan nilai-nilai toleransi antar manusia. Didalamnya terdapat juga prinsip-prinsip tentang asasi, yaitu :
(1)       Kecintaan kepada sesama manusia sesuai dengan prinsip bahwa kemanusiaan adalah satu adanya;
(2)       Kejujuran;
(3)       Kesamaan derajat pada manusia;
(4)       Keadilan; dan
(5)       Keberadaban.
Implementasi nilai-nilai Pancasila di era milenial bagi generasi muda bisa dilaksanakan dengan menumbuhkan sifat nasionalisme. Nasionalisme dapat dipupuk kembali dalam momentum-momentum yang tepat seperti pada saat peringatan hari sumpah pemuda, hari kemerdekaan, hari pahlawan dan hari besar nasional lainnya, guru maupun dosen yang tulus mengajar dengan baik dan ikhlas menuntun para siswa hingga mampu mengukir prestasi yang gemilang, pelajar yang belajar dengan sungguh-sungguh dengan segenap kemampuannya demi nama baik bangsa dan Negara, cinta serta bangga tanpa malu-malu menggunakan produk-produk dalam negeri demi kemajuan ekonomi Negara.
Berbicara mengenai nilai persatuan Indonesia, maka didalamnya terkandung prinsip asasi:
a.            Persatuan
b.            Kebersamaan
c.            Kecintaan pada bangsa
d.            Kecintaan pada tanah air
e.            Bhineka Tunggal Ika
Kodrat manusia dalam menjalani kehidupan yaitu sebagai makhluk monodualis yaitu makhluk individual dan juga makhluk sosial. untuk itu manusia memiliki pebedaan yang menjadika seriap individu berbeda dari makhluk lainnya seperti perbedaan suku, ras, agama, bahasa bahkan dalam bergaul sebagai makhluk sosialpun berkoloni menjadi beberapa kelompok dan golongan. Konsekuensi dari keberagaman tersebut adalah perbedaan yang mungkin saja dapat diterima atau tidak oleh individu atau kelompok lainnya. Namun Indonesia dengan bangganya memiliki keberagaman tersebut sehingga memiliki semboyan “Bhineka Tunggal Ika” yang berarti “Berbeda namun Tetap Satu”. Itulah rasa penghormatan dalam konsep keberagaman yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yang hidup dengan satu falsafah yang tertuang dalam dasar negara Pancasila. Menjunjung tinggi persatuan diantara sekian banyak perbedaan atau keberagaman yang ada.
Persatuan dan kesatuan juga menjadi pelopor terlaksananya implementasi sila keempat yang memiliki nilai kerakyatan. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, semua penduduk Indonesia mempunyai hak, kedudukan, dan kewajiban yang sama serta tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain. Sila keempat ini juga mempunyai makna bahwa kekuasaan berada di tangan rakyat. Dalam melaksanakan kekuasaannya, rakyat menjalankan sistem perwakilan  yaitu rakyat memilih wakil-wakilnya melalui pemilihan umum. Keputusan-keputusan yang diambil dilakukan dengan jalan musyawarah yang dikendalikan dengan pikiran yang sehat, jernih, logis, serta penuh tanggung jawab baik kepada Tuhan maupun rakyat yang diwakilinya.
Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat. Setiap keputusan yang diambil oleh wakil rakyat harus mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat. Untuk mengontrol itu maka diperlukan pengawalan dan pengawasan dari rakyat dalam hal kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Keputusan – keputusan yang penting seperti penjualan aset negara, perjanjian imbal dagang antar negara, impor beras, kenaikan BBM dan listrik, dan lain-lain, harus berdasar kepentingan rakyat dan bukan kepentingan pejabat. Peran aktif rakyat dalam memberikan koreksi yang membangun dilakukan dengan cara santun dan beradab melalui jalur jalur yang bisa ditempuh.
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. Setiap warga negara dalam melaksanakan musyawarah dan pengambilan keputusan untuk tidak memaksakan kehendak kepada orang lain serta menghormati setiap perbedaan pendapat. Setiap ada perbedaan pendapat perlu dilaksanakan musyawarah untuk mencapai mufakat dengan cara kompromi antar kepentingan demi kebaikan masyarakat dan negara.
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Musyawarah merupakan cara yang paling utama dalam pengambilan keputusan. Musyawarah adalah membahas secara bersama-sama atas suatu penyelesaian masalah. Dalam pengambilan keputusan perlu melibatkan banyak pihak yang berkepentingan agar seluruh aspirasi dapat terserap semua sehingga menghasilkan keputusan yang bisa mengakomodir kepentingan bersama untuk kebaikan masyarakat. Pengambilan keputusan dengan cara voting merupakan pilihan terakhir apabila jalan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai.
Setiap sila dalam Pancasila memiliki nilai-nilai yang dapat diaplikasikan oleh masyarakat Indonesia di kehidupan sehari-hari dalam berbangsa dan bernegara, termasuk salah satunya pada sila kelima dalam Pancasila yang berbunyi, "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia". Menurut Asmaroini (2016), bahwa nilai keadilan memiliki konsekuensi yang harus diwujudkan berupa keadilan distributif yang merupakan hubungan keadilan antara suatu negara terhadap warga negaranya, keadilan legal yang merupakan hubungan keadilan antara warga negara terhadap negaranya, dan keadilan komutatif yang merupakan hubungan keadilan antara warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menurut Wiyono (2013), bahwa Pancasila memuat nilai-nilai dan karakter bangsa Indonesia, seperti nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang didalamnya terkandung prinsip asasi, keadilan, keadilan sosial, kesejahteraan lahir dan batin, kekeluargaan dan kegotongroyongan, serta etos kerja.
            Tjiptabudy (2010), bahwa Bung Karno pada pidatonya tanggal 1 Juni 1945 menyebutkan, bahwa sila-sila dalam Pancasila adalah prinsip-prinsip kehidupan bangsa Indonesia, dengan demikian maka sila-sila dalam Pancasila itu memberi corak pada pola pikir dan pola tindak bangsa Indonesia dalam menghadapi segala permasalahan hidupnya. Prinsip yang terdapat pada sila kelima dalam Pancasila memberikan acuan bagi olah pikir, olah sikap dan olah tindak yang mengarah pada terwujudnya kesejahteraan lahir dan batin yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Kesejahteraan harus dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat dan merata di seluruh daerah, dihindari terjadinya kesenjangan yang mencolok.

Referensi
Widisuseno, Iriyanto. 2014. Azas Filosofis Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara. Jurnal Humanika Vol.20 No.2
Wiyono, Suko. 2013. Reaktualisasi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Malang: Universitas Wisnuwardhana Malang Press.
Yudistira. 2016. Aktualisasi dan Implementasi Nilai-nilai Pancasila dalam Menumbuh Kembangkan Karakter Bangsa. Seminar Nasional Hukum Vol.2 No.1.

Yunus, Rasid. Transformasi Nilai-Nilai Budaya Lokal sebagai Upaya Pembangunan Karakter Bangsa. Jurnal ISSN 1412-565X.




Reaktualisasi Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Implikasi Eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia Reaktualisasi Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Implikasi Eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia Reviewed by disment_idu9 on February 01, 2019 Rating: 5

No comments:

Gallery

Powered by Blogger.