Gerakan Non Blok Sebagai Bentuk Politik Luar Negeri Indonesia


Oleh:

KELOMPOK 2

Dodi Andrian                                   120180301008
Faisol Abdul Kharis                       120180301009
Fautia Erfanisa                                120180301011
Mohamad Ali                                   120180301015
Saifuli Sofiah                                   120180301022
 
I.               
Latar Belakang
 Pasca perang dunia II, terjadi ketegangan antara dua kekuatan besar yaitu Blok Barat dan Blok Timur. Dimana kedua negara besar tersebut terlibat pertentangan terkait dengan usaha untuk membentuk dan memelihara keamanan pasca perang. Ketengangan antara kedua Blok tersebut juga memasuki kawasan Asia, khususnya kawasan Asia Tenggara yang sedikit banyaknya telah memberikan dampak terhadap negara-negara yang berada di kawasan tersebut. Dalam hal ini khususnya negara Indonesia yang pada waktu itu baru memproklamasikan kemerdekaannya dengan kemampuan nasional yang dimiliki masih terbatas tentu tidak akan memiliki banyak pilihan dan ruang gerak yang relatif bebas untuk mencapai tujuan atau memaksakan kehendaknya kepada aktor-aktor lain dalam politik internasional. Dengan demikian Indonesia mengambil langkah tegas untuk tidak memilih antara kedua sekutu tersebut dan membentuk gerakan non blok bersama dengan negara-negara lainnya.
Gerakan Non Blok
Kemajuan ilmu dan teknologi menyebabkan rasa ketergantungan antar bangsa semakin meningkat, sehingga timbul masalah-masalah yang kompleks yang menuntut bentuk penyelesaian secara internasional. Setiap negara dituntut untuk menjawab berbagai masalah yang berasal dari fenomena politik, ekonomi, sosial, maupun budaya yang terjadi dalam regional maupun internasional yang melalui kebijakan-kebijakan politik luar negeri.
Keikutsertaan dan partisipasi aktif Indonesia dalam politik luar negeri tanpa memihak Blok manapun  memberi ruang yang lebih lebar bagi Indonesia untuk turut serta di dalam menentukan regulasi-regulasi dan merekonstruksi ekspektasi-ekspektasi global tentang kerjasama, pembangunan, dan keamanan internasional.
Dari uraian di atas, maka dapat diketahui bahwa politik luar negeri bebas aktif Indonesia dilatar belakangi oleh ketiga faktor pendorong yaitu perang dingin, teknologi dan ekspektasi terhadap politik luar negeri. Sehingga pemerintah Indonesia mengeluarkan sebuah kebijakan yaitu sebuah sikap politik luar negeri yang dikenal dengan Politik Bebas Aktif. Bebas, artinya negara Indonesia tidak memihak salah satu blok kekuatan yang ada di dunia. Aktif artinya negara Indonesia selalu aktif dalam menciptakan perdamaian dunia. 
II.            Pembahasan
Politik luar negeri adalah suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungan dengan dunia internasional, melalui politik luar negeri pemerintah memproyeksikan kepentingannya ke dalam masyarakat antar bangsa. Pengambilan kebijakan luar negeri suatu negara didasarkan pada kepentingan nasional negaranya. Kepentingan nasional seringkali dipakai sebagai alat untuk menganalisa guna mengetahui tujuan kebijakan luar negeri suatu negara. Dengan demikian politik luar negeri adalah serangkaian perilaku yang digunakan oleh suatu bangsa atau negara untuk memperjuangkan kepentingan nasionalnya dalam dunia internasional.[1]
Donald E. Nuechterlin dalam (Windiani, 2010) menyebutkan sedikitnya ada 4 jenis kepentingan nasional yaitu :
1.    Kepentingan pertahanan, diantaranya menyangkut kepentingan untuk melindungi warga negara serta wilayah dan sistem politiknya dari ancaman negara lain.
2.    Kepentingan ekonomi, yakni kepentingan pemerintah untuk meningkatkan perekonomian negara melalui hubungan ekonomi dengan negara lain.
3.    Kepentingan tata internasional, yaitu kepentingan untuk mewujudkan atau mempertahankan sistem politik dan ekonomi internasional yang menguntungkan bagi negaranya.
4.    Kepentingan ideologi, yaitu kepetingan untuk mempertahankan atau melindungi ideologi negaranya dari ancaman ideologi negara lain.
Menurut (Putera, 2018), dalam politik luar negeri terdapat tiga esensi yang membentuk, yaitu actors, interests, dan power. Actors merupakan pelaku-pelaku dalam politik luar negeri, yang terbagi menjadi dua macam: negara (state) dan non-negara (non-state). Negara bisa dikatakan sebagai actor utama dalam interaksi hubungan internasional, karena memiliki kekuasaan untuk menentukan kebijakan-kebijakan dalam mempertahankan kepentingan nasionalnya. Sedangkan yang termasuk dalam non-negara adalah Intergovernmental Organizations (IGO’s), Non Governmental Organizations (NGO’s), Multinational Coorperations (MNC’s), Intrastate Governmental Organization, Intrastate Non-Governmental Organization, dan individu atau masyarakat dunia. Meskipun non-negara merupakan “pelaku pendukung” terhadap actors utama (negara), namun dalam praktiknya non-negara mempunyai peranan dalam memberi pengaruh terhadap negara dalam menentukan sikap dan pengambilan keputusan.
Esensi kedua dalam politik luar negeri adalah InterestsInterests adalah kepentingan yang harus diperjuangkan oleh actors agar dapat memenuhi kebutuhannya.  Kepentingan disini adalah tujuan yang ingin dicapai sehubungan dengan tuntutan actors untuk memenuhi kebutuhannya. Hal ini dikarenakan tidak ada actors yang dapat memenuhi kebutuhannya sendiri, sehingga membutuhkan interaksi (dengan actors lain) untuk memenuhi kebutuhannya.
Esensi yang terakhir adalah powerPower merupakan kekuatan yang dimiliki actors dalam hubungan internasional. Contoh power yang dimiliki actors seperti kekuatan militer, politik, ekonomi, populasi, sumber daya alam. Setiap actors akan selalu berupaya untuk memaksimalkan posisi kekuatan (power) relatifnya dibandingkan actors lainnya atau setidaknya tercipta balance of power.
Politik luar negeri Indonesia adalah Gerakan Non Blok atau politik luar negeri bebas aktif . Menurut Hatta, “Bebas” berarti Indonesia tidak berada dalam kedua blok dan memilih jalan sendiri untuk mengatasi persoalan internasional. Istilah “Aktif” berarti upaya untuk bekerja lebih giat guna menjaga perdamaian dan meredakan ketegangan kedua blok. Politik luar negeri bebas aktif versi Moh. Hatta memiliki dimensi normatif. Moh.Hatta mengembangkan politik luar negeri ‘bertetangga baik’ untuk mencari teman, mendukung lingkungan regional dan internasional yang baik melalui organisasi multilateral, dan tidak semata-mata mencari kepentingan.[2]
Adapun landasan Indonesia memilih Gerakan Non Blok atau Politik Luar Negeri Bebas Aktif sebagai politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut:
·         Pembukaan UUD 1945, Alinea Pertama: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia ini harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Dalam sejarah berdirinya Negara Republik Indonesia sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, perjuangan Bangsa Indonesia bukan saja untuk mengusir penjajah agar tidak kembali lagi ke Negara Indonesia, akan tetapi bertekad untuk menghapuskan segala macam penjajahan. Pendirian yang harus dipegang oleh pemimpin Indonesia pada saat itu adalah supaya Indonesia tidak menjadi objek dalam pertarungan internasional, melainkan harus tetap menjadi subjek yang berhak menentukan nasib sendiri yaitu Indonesia yang merdeka seluruhnya.
·         Pembukaan UUD 1945, Alinea Keempat: “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”
Dari landasan ini, Indonesia turut serta menjaga perdamaian dunia dengan meredakan ketegangan yang terjadi akibat aksi-aksi yang dilakukan oleh kedua blok pasca perang dunia II.


Relevansi Politik Luar Negeri Bebas Aktif Pada Kondisi Saat ini.
Politik bebas aktif tetap relevan pada kondisi saat ini dalam rangka memajukan kepentingan nasional, memosisikan negara secara baik, dan menyumbangkan kebijakan konstruktif di dunia internasional. Permasalahan internasional dewasa ini telah menjadi semakin kompleks yang tentu memunculkan banyak tantangan dan sekaligus peluang. Sebagaimana dapat dilihat dari kenyataan bahwa berbagai konflik militer antarnegara terus berlangsung di berbagai belahan dunia tetapi pada sisi lain dunia yang bercirikan ketergantungan. Atas dasar pemahaman tersebut Indonesia sebagai negara berkembang membutuhkan instrumen politik luar negeri yang efektif dan efisien agar mampu berkiprah untuk memenuhi kepentingan nasional dalam kancah internasional.
 Tuntutan ini sejalan dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2007 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional RPJPN 2005 2025 yang menyatakan bahwa salah satu sasaran pokok pembangunan nasional Indonesia dalam kurun waktu 20 tahun mendatang adalah terwujudnya peranan Indonesia yang meningkat dalam pergaulan dunia internasional. Salah satu arah pembangunan nasional adalah mewujudkan Indonesia yang berperan aktif dalam pergaulan internasional yang diharapkan bisa dicapai melalui berbagai upaya antara lain melalui optimalisasi diplomasi, penguatan kapasitas dan kredibilitas politik luar negeri, peningkatan efektivitas dan perluasan fungsi jaringan kerja sama untuk membangun kembali solidaritas. Selain itu mengupayakan pemeliharaan perdamaian dunia melalui peningkatan saling pengertian politik dan budaya clan penguatan jaringan hubungan dan kerja sama yang produktif antaraktor negara dan aktor non negara dalam menyelenggarakan hubungan luar negeri.

III.           Kesimpulan
Indonesia menetapkan Gerakan Non Blok sebagai bentuk implementasi politik luar negeri bebas aktif, dimana Indonesia tidak berpihak pada negara manapun (bebas & tidak terikat) karena Indonesia ingin mempertahankan kemerdekaannya dan tidak ingin menjadi objek pertarungan di dunia internasional, akan tetapi Indonesia tetap aktif mengambil peran dalam menjaga perdamaian di dunia. 

Referensi
Media Fisipol. 2018. “Meninjau Relevansi Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia: Perayaan Ke-70 tahun Politik Bebas Aktif, Masih Relevan ?” Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gajah Mada. http://fisipol.ugm.ac.id/meninjau-relevansi-politik-luar-negeri-bebas-aktif-indonesia-perayaan-ke-70-tahun-politik-bebas-aktif-masih-relevan/
Malahayati. 2006. “Prinsip Politik Bebas Aktif Dalam Kerjasama Ekonomi ASEAN”. Jurnal Suloh : ISSN 1693-7074
Windiani, Reni. 2010. Politik Luar Negeri Indonesia dan Globalisasi. Jurnal Politik : Vol 1 No.2
Putera, Enggartias Wahana. 2018. Esensi Huubungan Internasional dan Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia. http://setkab.go.id/esensi-hubungan-internasional-dan-kebijakan-politik-luar-negeri-indonesia/






[1] Malahayati. 2016. Prinsip Politik Bebas Aktif Dalam Kerjsama Ekomoni . Jurnal Suloh. ISSN 1693-7074
[2] Media Fisipol. 2018. “Meninjau Relevansi Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia : Perayaan Ke-70 tahun Politik Bebas Aktif, Masih Relevan ?” Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gajah Mada.
Gerakan Non Blok Sebagai Bentuk Politik Luar Negeri Indonesia Gerakan Non Blok Sebagai Bentuk Politik Luar Negeri Indonesia Reviewed by disment_idu9 on January 11, 2019 Rating: 5

4 comments:

  1. semoga dilanjutkan dengan penulisan artikel-artikel yang lebih baik. bravo

    ReplyDelete
  2. ditunggu postingan artikel terkait MITIGASI BENCANA. Salam tangguh

    ReplyDelete
  3. terima kasih atas artikelnua sangat mencerahkan

    ReplyDelete

Gallery

Powered by Blogger.