Kebijakan Pembentukan Komponen Cadangan dalam Sistem Pertahanan Rakyat Semesta (Sishankamrata)
Pembina
IV/b Hery Yuniarto.S.E.,M.SI (Han)
Pendahuluan
Sistem
Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) merupakan amanat
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) Pasal
30 Ayat (2) yang berbunyi: “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan
melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan
rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Oleh karena itu, Sishankamrata harus
diimplementasikan oleh segenap elemen bangsa sesuai dengan fungsi yang menjadi
bidang tugas masing-masing.
Sishankamrata
yang merupakan amanat UUD NRI 1945 telah dijabarkan dalam berbagai regulasi,
seperti: UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU RI Nomor 34
Tahun 2004 tentang TNI, UU RI Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU RI
Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, UU RI Nomor 39 Tahun 2009 tentang
Kementerian Negara, UU RI Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan
UU RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk
Pertahanan Negara. Kementerian Pertahanan, TNI, K/L, dan Pemda masing-masing
memiliki peran dalam menyelenggarakan Sishankamrata sesuai tugas dan fungsi
masing-masing. Perkembangan lingkungan
strategis di Abad ke-21 dan ancaman yang cepat berubah (volatile), menimbulkan ketidakpastian (uncertainty), kerumitan (complexity),
serta ketidakjelasan (ambiguity),
memerlukan penyesuaian implementasi Sishankamrata yang dijabarkan ke dalam
doktrin, strategi, dan postur hankamrata.
Ciri
utama dari Sishankamrata adalah kerakyatan, kesemestaan, dan kewilayahan. Oleh
karena itu, salah satu kunci keberhasilan dari Sishankamrata adalah adanya
kekuatan rakyat yang dipersiapkan dengan baik dalam bentuk komponen cadangan
dan komponen pendukung. Hingga saat ini pemerintah belum membentuk komponen
cadangan, sehingga pada konsep Sishankamrata Abad ke-21 ini perlu segera dapat
diwujudkan. Kunci keberhasilan lainnya
dari implementasi Sishankamrata terkait dengan ciri kewilyahan adalah bagaimana
membangun gelar pertahanan dan keamanan di seluruh wilayah darat, laut, dan
udara nasional sebagai satu kesatuan. Kondisi gelar kekuatan pertahanan dan
keamanan saat ini masih terkonsentrasi di Jawa dan Sumatera. Untuk mewujudkan
ciri kerakyatan, kewilayahan, dan kesemestaan secara nyata, maka diperlukan updating (pembaharuan) pengembangan
doktrin, strategi dan postur pertahanan dan keamanan negara.
Aspek
penting Sishankamrata adalah kesadaran Bela Negara sebagai hal esensial dan
harus dimiliki setiap Warga Negara Indonesia (WNI), sebagai wujud penunaian hak
dan kewajibannya dalam upaya Bela Negara. Sebagaimana tercantum dalam UUD NRI
1945 yang mengatur mengenai Upaya Bela Negara pada Pasal 27 Ayat (3): “Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
Artinya, upaya bela negara harus dilakukan dalam kerangka pembinaan kesadaran
bela negara sebagai sebuah upaya untuk mewujudkan WNI yang memahami dan
menghayati serta yakin untuk menunaikan hak dan kewajibannya dalam rangka
mewujudkan pertahanan dan keamanan Negara yang bersifat semesta.
Sishankamrata kedepannya
memerlukan keterpaduan antara Hankamrata aspek Militer dan Hankamrata aspek
Nirmiliter melalui usaha membangun kekuatan dan kemampuan Sishankamrata yang
kuat dan memiliki daya tangkal tinggi. Penyelenggaraan Hankamrata aspek
Nirmiliter ini diwujudkan dalam strategi dan kemampuan Hankamrata aspek
Nirmiliter. Adapun dimensi ancaman nonmiliter dikategorisasikan sebagaimana
Kebijakan Umum Pertahanan Negara ialah ancaman Ideologi, Politik, Ekonomi,
Sosial Budaya, Teknologi, Keselamatan Umum, dan Legislasi.
Perumusan kebijakan pembentukan
Komponen Cadangan (reserve component) menjadi
satu hal yang penting. Terutama saat ini dimana kondisi pandemi yang masih
belum diatasi dengan baik, masyarakat banyak memberi opini mengenai tidak ada
urgensi program Komponen Cadangan dan anggarannya sebaiknya dialokasikan ke
penanggulangan Pandemi Covid-19. Urgensi pembentukan Komcad diutamakan untuk
menghadapi proyeksi ancaman ke depan yang dihadapi oleh Indonesia. Komcad harus
dipastikan sesuai dengan potensi tantangan ancaman kedaulatan. Merujuk
kepada Doktrin Pertahanan Negara bahwa Pertahanan Rakyat Semesta harus
diimplementasikan lebih modern dan terorganisir menyesuaikan perkembangan zaman
dan kebutuhan lingkungan strategis salah satunya pembentukan Komcad sebagai
implementasinya.
Radikalisme terorisme menjadi
salah satu ancaman non-militer yang dalam sepuluh tahun terakhir menjadi salah
satu tugas berat dalam upaya penanggulangannya. Ancaman nonmiliter dapat
berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial, informasi, teknologi, dan
keselamatan umum. Sasaran ancaman terhadap pertahanan negara dilaksanakan untuk
menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan
segenap bangsa. Masuknya ideologi anti-Pancasila merupakan salah satu indikator
bahwa radikalisme terorisme harus menjadi fokus utama dalam program dan
kebijakan pertahanan dan keamanan negara.
Pembahasan
Komponen
Cadangan adalah kekuatan untuk memperkuat kemampuan Komponen Utama jika ada
ancaman baik ancaman militer maupun nonmiliter bersama TNI sebagai Komponen
Utama. Berlatar belakang hal itu, Komponen Cadangan (Komcad) harus dilatih dan
dipersiapkan dengan baik untuk pertahanan negara. TNI sebagai Komponen Utama
dalam menghadapi ancaman militer dan hibrida diperkuat oleh Komponen Cadangan
dan Komponen Pendukung. Oleh karena itu, Komponen Cadangan dan Komponen
Pendukung, harus dipersiapkan secara dini diarahkan untuk menghadapi ancaman
militer dan hibrida. Penyiapan Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung
dilaksanakan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertahanan dengan
melibatkan TNI dan K/L terkait serta pemerintah daerah. Pengelolaan Komponen
Cadangan dilakukan melalui pembentukan, penetapan, dan pembinaan. Sementara
pengelolaan Komponen Pendukung adalah dengan penataan dan pembinaan.
Komponen
Cadangan setelah dimobilisasi digunakan untuk memperbesar dan memperkuat
kekuatan dan kemampuan Komponen Utama. Unsur warga negara dalam Komponen
Cadangan dikelompokkan menjadi matra darat, matra laut, dan matra udara,
sehingga penyiapannya harus mengacu pada kompetensi-kompetensi yang dibutuhkan
oleh masing-masing matra yang pengorganisasiannya selaras dengan organisasi Komponen
Utama. Demikian pula halnya dengan penyiapan elemen Komponen Cadangan lainnya
dilakukan sesuai dengan kebutuhan matra. Penyiapan dan pembinaan Komponen
Cadangan harus menjamin kesiapan mobilisasinya dalam rangka memperbesar dan
memperkuat Komponen Utama.
Sejalan
dengan itu, penyiapan Komponen Pendukung diarahkan untuk meningkatkan kekuatan
dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan. Komponen Pendukung hanya
dapat dimobilisasi setelah ditingkatkan statusnya menjadi Komponen Cadangan.
Oleh karena itu, penyiapan Komponen Pendukung pada hakikatnya menggunakan
pendekatan yang sama dengan penyiapan Komponen Cadangan. Berdasarkan UU Nomor
23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara,
Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk
dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan
kemampuan Komponen Utama. Dijelaskan juga bahwa Mobilisasi yang dimaksud adalah
tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak Sumber Daya Nasional serta
Sarana dan Prasarana Nasional yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai
komponen kekuatan Pertahanan Negara untuk digunakan secara tepat, terpadu, dan
terarah bagi penanggulangan setiap ancaman, baik dari luar negeri maupun dari
dalam negeri yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan
hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kebijakan pembentukan Komponen
Cadangan memang sudah diatur sesuai amanat undang-undang. Sebagai bagian dari
Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, Komponen Utama (TNI) sudah ada
tetapi untuk Komcad masih berupa peraturan dalam Undang-undang. Karena itu
sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan pertahanan semesta,
Komponen Cadangan dibentuk dan dimulai perekrutannya sejak tahun 2020 sebagai
salah satu program Menteri Pertahanan. Komponen Cadangan berbeda dengan Wajib
Militer seperti yang terjadi di beberapa negara lain seperti Korea Selatan.
Korea Selatan memiliki program wajib militer karena status gencata senjata
dengan Korea Utara, sehingga dengan status belum damai menjadikan kedua negara
selalu dalam status siap perang. Komponen Cadangan bukan wajib militer karena
merupakan suatu program sukarela (tidak wajib) yang diamanatkan UU No.23 tahun
2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
Program sukarela ini menjadi
sangat menarik karena tanpa paksaan dan merupakan kesadaran dari dalam diri
untuk ikut serta dalam mendukung komponen utama dalam menghadapi segala jenis
ancaman. Tentunya, kesadaran ini tidak hanya dapat dilakukan jika bergabung
menjadi komponen cadangan. Ada banyak karya dan kegiatan lain untuk ikut serta
dalam usaha pertahanan negara seperti tidak ikut arus radikalisme, terorisme,
separatisme, dan pengaruh ideologi selain Pancasila.
Untuk memahami Pancasila
secara komprehensif dan bagaimana pengimplementasiannya tidak beres hanya dalam
kegiatan seperti pelatihan dasar militer. Dalam persyaratan perekrutan memang
diwajibkan untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia pada
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang
Dasar 1945, tetapi untuk menjadikan komponen cadangan yang berkualitas harus
memiliki pondasi yang kuat tentang Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Setelah 3 bulan mengikuti
pelatihan dasar kemiliteran , komponen cadangan akan dikembalikan ke instansi
masing-masing. Seorang yang juga memiliki identitas sebagai anggot komcad harus
memiliki kualitas unggul dibandingkan yang belum bergabung dengan Komcad.
Komcad harus memberi pengaruh baik terutama dalam praktik bela negara dan
nasionalisme di lingkungan kerjanya karena status Komcad selalu harus
dipertanggungjawabkan.
Khususnya dalam penanggulangan
radikalisme teorisme di kalangan masyarakat sipil, Komcad harus siap untuk
menghentikan penyebaran radikalisme. Misalnya, Komcad berasal dari kalangan
mahasiswa. Sebagaimana banyak data yang melaporkan mengenai penyebaran
paham-paham ideologi asing anti Pancasila yang menyebabkan intoleransi di
tengah komunitas perguruan tinggi, komcad harus berusaha untuk menindaklanjuti
kegiatan tempat distribusi paham radikalisme. Apabila Komcad berasal dari
kalangan pekerja maka harus berani ikut campur tangan ketika melihat rekan
kerja menunjukkan sikap anti Pancasila.
Mengingat kewajiban yang harus
diemban anggota Komcad yang sudah mengucapkan sumpah/janji Komponen Cadangan
yang dilakukan menurut agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,
merupakan program yang efektif salah satunya untuk menanggulangi ancaman
radikalisme-terorisme di Indonesia. Berasal dari kalangan masyarakat sipil dan
kembali ke lingkungan masyarakat harus dilihat sebagai strategi yang sangat
tepat sasaran. Salah satu pendekatan yang bisa dilakukan oleh Komcad yang telah
kembali ke kegiatan sebelumnya adalah dengan soft-approaching ke masyarakat.
Kegiatan dapat berupa mengajak pemuda lainnya untuk ikut program Komcad.
Kegiatan lain tentunya harus actual dan beradapatasi dengan perkembangan zaman
karena sasarannya adalah orang muda Indonesia. Kampanye perdamaian, nilai-nilai
Pancasila, dan tidak menyebarkan berita bohong di media sosial menjadi salah
satu bentuk soft-approaching. Melakukan riset terkait bela negara dan Pancasila
di lingkungan pendidikan, mengarahkan teman di lingkungan untuk tidak
sembarangan mengikuti komunitas yang mengatasnamakan agama, dan lain
sebagainya.
Untuk mendapatkan kualitas
Komcad yang tetap berkontribusi sesuai nilai Pancasila diperlukan juga
kurikulum dan pendampingan yang sesuai selama dalam masa pendidikan Komcad.
Kegiatan tidak perlu monolog seperti kelas, dapat dikreasikan seperti melakukan
proyek penelitian atau pengadian yang hasilnya dapat secara nyata
diimplementasikan di tengah masyarakat.
Diadakan perekrutan setiap
tahun dengan jumlah rekrutan yang tidak sedikit dan berasal dari masyarakat
sipil Indonesia dan dari segala jenis profesi dan mengikuti pelatihan dasar
militer selama tiga bulan, merupakan satu langkah strategis untuk melindungi
dan mengawal para pemuda Indonesia untuk terhindar dari ancaman seperti
radikalisme, terorisme, separatisme, dan ancaman ideologis lainnya, karena
mereka dilatih menjadi individu yang nasionalis sesuai nilai bela negara dan
Pancasila.
Pembentukan Komponen Cadangan
(Komcad) sebagai pendukung kekuatan Komponen Utama yaitu TNI merupakan
kebijakan yang tepat dilakukan mengingat sudah ada UU No.23 Tahun 2019 yang
mengatur mengenai Sumber Daya Pertahanan. Perekrutan yang diambil dari kalangan
masyarakat usia 18-35 tahun lintas profesi juga sebagai wujud sistem pertahanan
yang bersifat semesta yang artinya usaha pertahanan dan keamanan nasional
adalah hak dan kewajiban seluruh warga negara salah satunya bergabung menjadi
Komponen Cadangan yang terlatih. Komponen Cadangan akan ditugaskan untuk
menanggulangi ancaman baik ancaman militer, nonmiliter, maupun ancaman hibrida
yang selalu mengikuti perkembangan lingkungan strategis.
Salah satu ancaman yang dalam
kurun waktu 10 tahun kebelakang dan masih menjadi fokus baik pemerintah dan
masyarakat adalah fenomena penyeberan paham radikalisme-terorisme, ekstrimisme,
dan munculnya ideologi-ideologi anti-Pancasila. Ancaman ini harus disikapi
karena mengancam integrasi nasional juga ideologi bangsa yang menjadi dasar dan
falsafah hidup bangsa Indonesia. Karena itu, adanya Komponen Cadangan yang
nantinya juga akan berkarya dan kembali ke masyarakat sebagaimana profesi dan
pekerjaannya, perlu dibekali pengetahuan, pemahaman yang komprehensif tentang
persoalan radikalisme terutama di kalangan orang muda usia produktif. Sudah
sangat bagus dengan pembekalan pendidikan dasar militer dan kebencanaan, tetapi
akan lebih efisien jika para Komcad yang bergabung dengan masyarakat juga
dijadikan sebagai agen yang mampu mengatasi persoalan ideologis seperti
radikalisme. Sebagai Komcad mereka harus dapat menginspirasi orang muda lainnya
baik di instansi mereka bekerja atau di lingkungan tempat mereka tinggal sesuai
kreativitas dan fleksibilitas perkembangan zaman seperti pemanfaatan teknologi
yang modern.
Kesimpulan
Pembentukan Komponen Cadangan
(Komcad) sebagai pendukung kekuatan Komponen Utama yaitu TNI merupakan
kebijakan yang tepat dilakukan mengingat sudah ada UU No.23 Tahun 2019 yang
mengatur mengenai Sumber Daya Pertahanan. Perekrutan yang diambil dari kalangan
masyarakat usia 18-35 tahun lintas profesi juga sebagai wujud sistem pertahanan
yang bersifat semesta yang artinya usaha pertahanan dan keamanan nasional
adalah hak dan kewajiban seluruh warga negara salah satunya bergabung menjadi
Komponen Cadangan yang terlatih. Komponen Cadangan akan ditugaskan untuk menanggulangi
ancaman baik ancaman militer, nonmiliter, maupun ancaman hibrida yang selalu
mengikuti perkembangan lingkungan strategis.
Salah satu ancaman yang dalam
kurun waktu 10 tahun kebelakang dan masih menjadi fokus baik pemerintah dan
masyarakat adalah fenomena penyeberan paham radikalisme-terorisme, ekstrimisme,
dan munculnya ideologi-ideologi anti-Pancasila. Ancaman ini harus disikapi
karena mengancam integrasi nasional juga ideologi bangsa yang menjadi dasar dan
falsafah hidup bangsa Indonesia. Karena itu, adanya Komponen Cadangan yang
nantinya juga akan berkarya dan kembali ke masyarakat sebagaimana profesi dan
pekerjaannya, perlu dibekali pengetahuan, pemahaman yang komprehensif tentang
persoalan radikalisme terutama di kalangan orang muda usia produktif. Sudah
sangat bagus dengan pembekalan pendidikan dasar militer dan kebencanaan, tetapi
akan lebih efisien jika para Komcad yang bergabung dengan masyarakat juga
dijadikan sebagai agen yang mampu mengatasi persoalan ideologis seperti
radikalisme. Sebagai Komcad mereka harus dapat menginspirasi orang muda lainnya
baik di instansi mereka bekerja atau di lingkungan tempat mereka tinggal sesuai
kreativitas dan fleksibilitas perkembangan zaman seperti pemanfaatan teknologi.
Komponen cadangan perlu menguasai
keterampilan secara sosiokultural yag diajarkan dan diterapkan berupa kurikulum
pendidikan. Adapun strategi yang dapat dilakukan adalah dengan memberi
pemahaman yang baik mengenai Pancasila, UUD 1945, wawasan kebangsaan, dan
keterampilan menyebarkan nilai-nilai perdamaian dengan memanfaatkan instrument
yang ada seperti media sosial dan lainnya. Keterampilan ini cocok dimiliki oleh
kekuatan komponen cadangan mengingat perekrutan berasal dari kalangan sipil,
lintas golongan, yang nantinya setelah pendidikan akan dikembalikan ke
masyarakat.
Oleh karena itu, adanya
pembentukan dan perekrutan Komponen Cadangan setiap tahunnya juga meningkatkan
jumlah orang muda yang dikawal mentalitas kebangsaan, wawasan kebangsaan,
kemampuan militer dan kebencanaan, dan kemampuan untuk menangkal segala bentuk
ancaman ideologis khususnya radikalisme. Semakin banyak anak muda setiap
tahunnya ikut serta dalam program perekrutan Komponen Cadangan, semakin banyak
pula orang muda lainnya yang terinspirasi untuk menjaga nasionalisme lewat pengamalan
nilai-nilai Pancasila dan Bela Negara.
Referensi
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional
untuk Pertahanan Negara.
Undang-Undang
nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber daya Nasional
BNPT.
(2021). BNPT Waspadai Penyebaran Paham Radikalisme dan Terorisme di Internet
Selama Masa Pandemi Covid-19. Diakses pada 28 Agustus 2021, diakses dari https://www.bnpt.go.id/bnpt-waspadai-penyebaran-paham-radikalisme-dan-terorisme-di-internet-selama-masa-pandemi-covid-19
Fareza,
A. A. (2021). PENDIDIKAN DAN LATIHAN DASAR MILITER KOMPONEN CADANGAN (KOMCAD)
TNI MATRA DARAT (Doctoral dissertation, Universitas Pembangunan Nasional Veteran
Jakarta).
Kementerian
Pertahanan Republik Indonesia. (2014). Doktrin Pertahanan Negara. Jakarta:
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Kementerian
Pertahanan Indonesia. (2017). Sejarah Bela Negara. diakses pada 28 Agustus
2021, diakses dari https://www.kemhan
Widjayanto,
J., Dadang, D., Priyanto, P., Prakoso, L. Y., Risman, H., & Setiadi, M. I.
(2021). KOMPONEN CADANGAN DALAM SISTEM PERTAHANAN KEAMANAN RAKYAT SEMESTA DI
ABAD 21. MEDIA BINA ILMIAH, 16(1), 6115-6120.
No comments: