Kebijakan Pembentukan Komponen Cadangan dalam Sistem Pertahanan Rakyat Semesta (Sishankamrata)

 

Kebijakan Pembentukan Komponen Cadangan dalam Sistem Pertahanan Rakyat Semesta (Sishankamrata)

Pembina IV/b Hery Yuniarto.S.E.,M.SI (Han)


Pendahuluan

Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) Pasal 30 Ayat (2) yang berbunyi: “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Oleh karena itu, Sishankamrata harus diimplementasikan oleh segenap elemen bangsa sesuai dengan fungsi yang menjadi bidang tugas masing-masing.

Sishankamrata yang merupakan amanat UUD NRI 1945 telah dijabarkan dalam berbagai regulasi, seperti: UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, UU RI Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU RI Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, UU RI Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kementerian Negara, UU RI Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Kementerian Pertahanan, TNI, K/L, dan Pemda masing-masing memiliki peran dalam menyelenggarakan Sishankamrata sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Perkembangan lingkungan strategis di Abad ke-21 dan ancaman yang cepat berubah (volatile), menimbulkan ketidakpastian (uncertainty), kerumitan (complexity), serta ketidakjelasan (ambiguity), memerlukan penyesuaian implementasi Sishankamrata yang dijabarkan ke dalam doktrin, strategi, dan postur hankamrata.

Ciri utama dari Sishankamrata adalah kerakyatan, kesemestaan, dan kewilayahan. Oleh karena itu, salah satu kunci keberhasilan dari Sishankamrata adalah adanya kekuatan rakyat yang dipersiapkan dengan baik dalam bentuk komponen cadangan dan komponen pendukung. Hingga saat ini pemerintah belum membentuk komponen cadangan, sehingga pada konsep Sishankamrata Abad ke-21 ini perlu segera dapat diwujudkan. Kunci keberhasilan lainnya dari implementasi Sishankamrata terkait dengan ciri kewilyahan adalah bagaimana membangun gelar pertahanan dan keamanan di seluruh wilayah darat, laut, dan udara nasional sebagai satu kesatuan. Kondisi gelar kekuatan pertahanan dan keamanan saat ini masih terkonsentrasi di Jawa dan Sumatera. Untuk mewujudkan ciri kerakyatan, kewilayahan, dan kesemestaan secara nyata, maka diperlukan updating (pembaharuan) pengembangan doktrin, strategi dan postur pertahanan dan keamanan negara.

Aspek penting Sishankamrata adalah kesadaran Bela Negara sebagai hal esensial dan harus dimiliki setiap Warga Negara Indonesia (WNI), sebagai wujud penunaian hak dan kewajibannya dalam upaya Bela Negara. Sebagaimana tercantum dalam UUD NRI 1945 yang mengatur mengenai Upaya Bela Negara pada Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”. Artinya, upaya bela negara harus dilakukan dalam kerangka pembinaan kesadaran bela negara sebagai sebuah upaya untuk mewujudkan WNI yang memahami dan menghayati serta yakin untuk menunaikan hak dan kewajibannya dalam rangka mewujudkan pertahanan dan keamanan Negara yang bersifat semesta.

Sishankamrata kedepannya memerlukan keterpaduan antara Hankamrata aspek Militer dan Hankamrata aspek Nirmiliter melalui usaha membangun kekuatan dan kemampuan Sishankamrata yang kuat dan memiliki daya tangkal tinggi. Penyelenggaraan Hankamrata aspek Nirmiliter ini diwujudkan dalam strategi dan kemampuan Hankamrata aspek Nirmiliter. Adapun dimensi ancaman nonmiliter dikategorisasikan sebagaimana Kebijakan Umum Pertahanan Negara ialah ancaman Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Teknologi, Keselamatan Umum, dan Legislasi.

Perumusan kebijakan pembentukan Komponen Cadangan (reserve component) menjadi satu hal yang penting. Terutama saat ini dimana kondisi pandemi yang masih belum diatasi dengan baik, masyarakat banyak memberi opini mengenai tidak ada urgensi program Komponen Cadangan dan anggarannya sebaiknya dialokasikan ke penanggulangan Pandemi Covid-19. Urgensi pembentukan Komcad diutamakan untuk menghadapi proyeksi ancaman ke depan yang dihadapi oleh Indonesia. Komcad harus dipastikan sesuai dengan potensi tantangan ancaman kedaulatan. Merujuk kepada Doktrin Pertahanan Negara bahwa Pertahanan Rakyat Semesta harus diimplementasikan lebih modern dan terorganisir menyesuaikan perkembangan zaman dan kebutuhan lingkungan strategis salah satunya pembentukan Komcad sebagai implementasinya.

Radikalisme terorisme menjadi salah satu ancaman non-militer yang dalam sepuluh tahun terakhir menjadi salah satu tugas berat dalam upaya penanggulangannya. Ancaman nonmiliter dapat berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial, informasi, teknologi, dan keselamatan umum. Sasaran ancaman terhadap pertahanan negara dilaksanakan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa. Masuknya ideologi anti-Pancasila merupakan salah satu indikator bahwa radikalisme terorisme harus menjadi fokus utama dalam program dan kebijakan pertahanan dan keamanan negara.

 

Pembahasan

Komponen Cadangan adalah kekuatan untuk memperkuat kemampuan Komponen Utama jika ada ancaman baik ancaman militer maupun nonmiliter bersama TNI sebagai Komponen Utama. Berlatar belakang hal itu, Komponen Cadangan (Komcad) harus dilatih dan dipersiapkan dengan baik untuk pertahanan negara. TNI sebagai Komponen Utama dalam menghadapi ancaman militer dan hibrida diperkuat oleh Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung. Oleh karena itu, Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung, harus dipersiapkan secara dini diarahkan untuk menghadapi ancaman militer dan hibrida. Penyiapan Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung dilaksanakan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertahanan dengan melibatkan TNI dan K/L terkait serta pemerintah daerah. Pengelolaan Komponen Cadangan dilakukan melalui pembentukan, penetapan, dan pembinaan. Sementara pengelolaan Komponen Pendukung adalah dengan penataan dan pembinaan.

Komponen Cadangan setelah dimobilisasi digunakan untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama. Unsur warga negara dalam Komponen Cadangan dikelompokkan menjadi matra darat, matra laut, dan matra udara, sehingga penyiapannya harus mengacu pada kompetensi-kompetensi yang dibutuhkan oleh masing-masing matra yang pengorganisasiannya selaras dengan organisasi Komponen Utama. Demikian pula halnya dengan penyiapan elemen Komponen Cadangan lainnya dilakukan sesuai dengan kebutuhan matra. Penyiapan dan pembinaan Komponen Cadangan harus menjamin kesiapan mobilisasinya dalam rangka memperbesar dan memperkuat Komponen Utama.

Sejalan dengan itu, penyiapan Komponen Pendukung diarahkan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan. Komponen Pendukung hanya dapat dimobilisasi setelah ditingkatkan statusnya menjadi Komponen Cadangan. Oleh karena itu, penyiapan Komponen Pendukung pada hakikatnya menggunakan pendekatan yang sama dengan penyiapan Komponen Cadangan. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama. Dijelaskan juga bahwa Mobilisasi yang dimaksud adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan Pertahanan Negara untuk digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kebijakan pembentukan Komponen Cadangan memang sudah diatur sesuai amanat undang-undang. Sebagai bagian dari Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, Komponen Utama (TNI) sudah ada tetapi untuk Komcad masih berupa peraturan dalam Undang-undang. Karena itu sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan pertahanan semesta, Komponen Cadangan dibentuk dan dimulai perekrutannya sejak tahun 2020 sebagai salah satu program Menteri Pertahanan. Komponen Cadangan berbeda dengan Wajib Militer seperti yang terjadi di beberapa negara lain seperti Korea Selatan. Korea Selatan memiliki program wajib militer karena status gencata senjata dengan Korea Utara, sehingga dengan status belum damai menjadikan kedua negara selalu dalam status siap perang. Komponen Cadangan bukan wajib militer karena merupakan suatu program sukarela (tidak wajib) yang diamanatkan UU No.23 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara

Program sukarela ini menjadi sangat menarik karena tanpa paksaan dan merupakan kesadaran dari dalam diri untuk ikut serta dalam mendukung komponen utama dalam menghadapi segala jenis ancaman. Tentunya, kesadaran ini tidak hanya dapat dilakukan jika bergabung menjadi komponen cadangan. Ada banyak karya dan kegiatan lain untuk ikut serta dalam usaha pertahanan negara seperti tidak ikut arus radikalisme, terorisme, separatisme, dan pengaruh ideologi selain Pancasila.

Untuk memahami Pancasila secara komprehensif dan bagaimana pengimplementasiannya tidak beres hanya dalam kegiatan seperti pelatihan dasar militer. Dalam persyaratan perekrutan memang diwajibkan untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, tetapi untuk menjadikan komponen cadangan yang berkualitas harus memiliki pondasi yang kuat tentang Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Setelah 3 bulan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran , komponen cadangan akan dikembalikan ke instansi masing-masing. Seorang yang juga memiliki identitas sebagai anggot komcad harus memiliki kualitas unggul dibandingkan yang belum bergabung dengan Komcad. Komcad harus memberi pengaruh baik terutama dalam praktik bela negara dan nasionalisme di lingkungan kerjanya karena status Komcad selalu harus dipertanggungjawabkan.

Khususnya dalam penanggulangan radikalisme teorisme di kalangan masyarakat sipil, Komcad harus siap untuk menghentikan penyebaran radikalisme. Misalnya, Komcad berasal dari kalangan mahasiswa. Sebagaimana banyak data yang melaporkan mengenai penyebaran paham-paham ideologi asing anti Pancasila yang menyebabkan intoleransi di tengah komunitas perguruan tinggi, komcad harus berusaha untuk menindaklanjuti kegiatan tempat distribusi paham radikalisme. Apabila Komcad berasal dari kalangan pekerja maka harus berani ikut campur tangan ketika melihat rekan kerja menunjukkan sikap anti Pancasila.

Mengingat kewajiban yang harus diemban anggota Komcad yang sudah mengucapkan sumpah/janji Komponen Cadangan yang dilakukan menurut agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, merupakan program yang efektif salah satunya untuk menanggulangi ancaman radikalisme-terorisme di Indonesia. Berasal dari kalangan masyarakat sipil dan kembali ke lingkungan masyarakat harus dilihat sebagai strategi yang sangat tepat sasaran. Salah satu pendekatan yang bisa dilakukan oleh Komcad yang telah kembali ke kegiatan sebelumnya adalah dengan soft-approaching ke masyarakat. Kegiatan dapat berupa mengajak pemuda lainnya untuk ikut program Komcad. Kegiatan lain tentunya harus actual dan beradapatasi dengan perkembangan zaman karena sasarannya adalah orang muda Indonesia. Kampanye perdamaian, nilai-nilai Pancasila, dan tidak menyebarkan berita bohong di media sosial menjadi salah satu bentuk soft-approaching. Melakukan riset terkait bela negara dan Pancasila di lingkungan pendidikan, mengarahkan teman di lingkungan untuk tidak sembarangan mengikuti komunitas yang mengatasnamakan agama, dan lain sebagainya.

Untuk mendapatkan kualitas Komcad yang tetap berkontribusi sesuai nilai Pancasila diperlukan juga kurikulum dan pendampingan yang sesuai selama dalam masa pendidikan Komcad. Kegiatan tidak perlu monolog seperti kelas, dapat dikreasikan seperti melakukan proyek penelitian atau pengadian yang hasilnya dapat secara nyata diimplementasikan di tengah masyarakat.

Diadakan perekrutan setiap tahun dengan jumlah rekrutan yang tidak sedikit dan berasal dari masyarakat sipil Indonesia dan dari segala jenis profesi dan mengikuti pelatihan dasar militer selama tiga bulan, merupakan satu langkah strategis untuk melindungi dan mengawal para pemuda Indonesia untuk terhindar dari ancaman seperti radikalisme, terorisme, separatisme, dan ancaman ideologis lainnya, karena mereka dilatih menjadi individu yang nasionalis sesuai nilai bela negara dan Pancasila.

Pembentukan Komponen Cadangan (Komcad) sebagai pendukung kekuatan Komponen Utama yaitu TNI merupakan kebijakan yang tepat dilakukan mengingat sudah ada UU No.23 Tahun 2019 yang mengatur mengenai Sumber Daya Pertahanan. Perekrutan yang diambil dari kalangan masyarakat usia 18-35 tahun lintas profesi juga sebagai wujud sistem pertahanan yang bersifat semesta yang artinya usaha pertahanan dan keamanan nasional adalah hak dan kewajiban seluruh warga negara salah satunya bergabung menjadi Komponen Cadangan yang terlatih. Komponen Cadangan akan ditugaskan untuk menanggulangi ancaman baik ancaman militer, nonmiliter, maupun ancaman hibrida yang selalu mengikuti perkembangan lingkungan strategis.

Salah satu ancaman yang dalam kurun waktu 10 tahun kebelakang dan masih menjadi fokus baik pemerintah dan masyarakat adalah fenomena penyeberan paham radikalisme-terorisme, ekstrimisme, dan munculnya ideologi-ideologi anti-Pancasila. Ancaman ini harus disikapi karena mengancam integrasi nasional juga ideologi bangsa yang menjadi dasar dan falsafah hidup bangsa Indonesia. Karena itu, adanya Komponen Cadangan yang nantinya juga akan berkarya dan kembali ke masyarakat sebagaimana profesi dan pekerjaannya, perlu dibekali pengetahuan, pemahaman yang komprehensif tentang persoalan radikalisme terutama di kalangan orang muda usia produktif. Sudah sangat bagus dengan pembekalan pendidikan dasar militer dan kebencanaan, tetapi akan lebih efisien jika para Komcad yang bergabung dengan masyarakat juga dijadikan sebagai agen yang mampu mengatasi persoalan ideologis seperti radikalisme. Sebagai Komcad mereka harus dapat menginspirasi orang muda lainnya baik di instansi mereka bekerja atau di lingkungan tempat mereka tinggal sesuai kreativitas dan fleksibilitas perkembangan zaman seperti pemanfaatan teknologi yang modern.

                                              

Kesimpulan

Pembentukan Komponen Cadangan (Komcad) sebagai pendukung kekuatan Komponen Utama yaitu TNI merupakan kebijakan yang tepat dilakukan mengingat sudah ada UU No.23 Tahun 2019 yang mengatur mengenai Sumber Daya Pertahanan. Perekrutan yang diambil dari kalangan masyarakat usia 18-35 tahun lintas profesi juga sebagai wujud sistem pertahanan yang bersifat semesta yang artinya usaha pertahanan dan keamanan nasional adalah hak dan kewajiban seluruh warga negara salah satunya bergabung menjadi Komponen Cadangan yang terlatih. Komponen Cadangan akan ditugaskan untuk menanggulangi ancaman baik ancaman militer, nonmiliter, maupun ancaman hibrida yang selalu mengikuti perkembangan lingkungan strategis.

Salah satu ancaman yang dalam kurun waktu 10 tahun kebelakang dan masih menjadi fokus baik pemerintah dan masyarakat adalah fenomena penyeberan paham radikalisme-terorisme, ekstrimisme, dan munculnya ideologi-ideologi anti-Pancasila. Ancaman ini harus disikapi karena mengancam integrasi nasional juga ideologi bangsa yang menjadi dasar dan falsafah hidup bangsa Indonesia. Karena itu, adanya Komponen Cadangan yang nantinya juga akan berkarya dan kembali ke masyarakat sebagaimana profesi dan pekerjaannya, perlu dibekali pengetahuan, pemahaman yang komprehensif tentang persoalan radikalisme terutama di kalangan orang muda usia produktif. Sudah sangat bagus dengan pembekalan pendidikan dasar militer dan kebencanaan, tetapi akan lebih efisien jika para Komcad yang bergabung dengan masyarakat juga dijadikan sebagai agen yang mampu mengatasi persoalan ideologis seperti radikalisme. Sebagai Komcad mereka harus dapat menginspirasi orang muda lainnya baik di instansi mereka bekerja atau di lingkungan tempat mereka tinggal sesuai kreativitas dan fleksibilitas perkembangan zaman seperti pemanfaatan teknologi.

Komponen cadangan perlu menguasai keterampilan secara sosiokultural yag diajarkan dan diterapkan berupa kurikulum pendidikan. Adapun strategi yang dapat dilakukan adalah dengan memberi pemahaman yang baik mengenai Pancasila, UUD 1945, wawasan kebangsaan, dan keterampilan menyebarkan nilai-nilai perdamaian dengan memanfaatkan instrument yang ada seperti media sosial dan lainnya. Keterampilan ini cocok dimiliki oleh kekuatan komponen cadangan mengingat perekrutan berasal dari kalangan sipil, lintas golongan, yang nantinya setelah pendidikan akan dikembalikan ke masyarakat.

Oleh karena itu, adanya pembentukan dan perekrutan Komponen Cadangan setiap tahunnya juga meningkatkan jumlah orang muda yang dikawal mentalitas kebangsaan, wawasan kebangsaan, kemampuan militer dan kebencanaan, dan kemampuan untuk menangkal segala bentuk ancaman ideologis khususnya radikalisme. Semakin banyak anak muda setiap tahunnya ikut serta dalam program perekrutan Komponen Cadangan, semakin banyak pula orang muda lainnya yang terinspirasi untuk menjaga nasionalisme lewat pengamalan nilai-nilai Pancasila dan Bela Negara.


 

Referensi

 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Undang-Undang nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber daya Nasional

BNPT. (2021). BNPT Waspadai Penyebaran Paham Radikalisme dan Terorisme di Internet Selama Masa Pandemi Covid-19. Diakses pada 28 Agustus 2021, diakses dari https://www.bnpt.go.id/bnpt-waspadai-penyebaran-paham-radikalisme-dan-terorisme-di-internet-selama-masa-pandemi-covid-19

Fareza, A. A. (2021). PENDIDIKAN DAN LATIHAN DASAR MILITER KOMPONEN CADANGAN (KOMCAD) TNI MATRA DARAT (Doctoral dissertation, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta).

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. (2014). Doktrin Pertahanan Negara. Jakarta: Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

Kementerian Pertahanan Indonesia. (2017). Sejarah Bela Negara. diakses pada 28 Agustus 2021, diakses dari https://www.kemhan

https://www.kemhan.go.id/pothan/wp-content/uploads/migrasi/admin/PENATAAN%20KOMPONEN%20CADANGAN%20DALAM%20SISTEM_majalah.pdf

Widjayanto, J., Dadang, D., Priyanto, P., Prakoso, L. Y., Risman, H., & Setiadi, M. I. (2021). KOMPONEN CADANGAN DALAM SISTEM PERTAHANAN KEAMANAN RAKYAT SEMESTA DI ABAD 21. MEDIA BINA ILMIAH, 16(1), 6115-6120.

Kebijakan Pembentukan Komponen Cadangan dalam Sistem Pertahanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) Kebijakan Pembentukan Komponen Cadangan dalam Sistem Pertahanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) Reviewed by Manajemen Bencana untuk Keamanan Nasional on October 05, 2022 Rating: 5

No comments:

Gallery

Powered by Blogger.