Pembinaan Kesadaran Bela Negara


Oleh  : Hery Yuniarto, S.E., M.Si (Han), Pembina IV/a

Jabatan : APN Madya Setditjen Pothan

  PENDAHULUAN

Belanegara merupakan salah satu sikap yang harus dimiliki oleh tiap individu masyarakat guna mendukung sistem pertahanan semesta yang dianut oleh indonesia. Sistem pertahanan semesta membutuhkan setiap komponen masyarakat untuk ikut serta aktif dalam membela tanah air. Adanya rasa bela negara yang kuat akan mendorong masyarakat untuk membela tanah air dengan segenap tumpah darah, namun apabila rasa bela negara itu sendiri tidak dimiliki tentunya akan membuat masyarakat enggan ikut serta dalam pertahanan semesta. Rasa bela negara harus ditumbuhkan sejak sedini mungkin mulai dari bangku sekolah. Salah satunya adalah pada sekolah tingkat sekolah menengah atas dimana pada usia ini para pemuda rentan untuk mencari jati diri mereka. Pendidikan yang baik akan melahirkan pemuda yang baik pula, dan apabila pendidikan tentang bela negara disini diajarkan dengan baik maka dapat melahirkan sikap yang baik juga pada pemuda. Pemuda sebagai ujung tombak indonesia dimasa depat tentu harus dipersiapkan dengan sangat baik agar kedepannya dapat membawa indonesia ke arah yang lebih baik lagi. Pemuda merupakan penggerak masa depan dimana yang memegang tonggak perjuangan pada masa depan merupakan pemuda. Generasi tua dalam hal ini memegang peran mengantarkan pemuda ke gerbang masa depan untuk berjuang dengan sebaik-baiknya. Buku pedoman ini ditunjukan untuk para pendidik yang akan mengajarkan perihal bela negara yang secara khusus ditujukan untuk pemuda usia SMA/SMK/MA. Buku pedoman ini merupakan bahan rujukan dalam mengajarkan materi bela negara.


A.    
Pengertian Bela Negara

Makna harfiah Bela negara berarti pembelaan terhadap negara, yaitu negara Indonesia.

Pengertian bela negara, yaitu sikap dan perilaku serta tindakan warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI, yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara (PKBN Kemenhan, 2016).

Dalam rumusan pengertian bela negara tersebut terkandung pula makna bahwa bela negara lahir pada tahun 1945 dalam konteks bentuk dan kedaulatan negara yang wajib dibela dan dipertahankan, yaitu NKRI. Terkait dengan bentuk negara, menurut Kaelan (2013, 646-647) bahwa memang dalam proses pembahasan tentang bentuk negara sebagaimana terkandung dalam pasal (1) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi: "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik", hampir semua tokoh pendiri bangsa, menolak paham individualisme-liberalisme, maupun negara klass, baik Soekarno, Yamin, Hatta, Soepomo dan pendiri negara lainnya.

Sebagaimana yang dituturkan Kaelan, ada lima kesatuan, yaitu: 1) Kesatuan suku, agama, ras dan antar golongan; 2) Kesatuan nasib yang berkembang dari akar sejarah yang panjang; 3) Kesatuan wilayah nusantara; 4) Kesatuan azas kerohanian; dan 5) Kesatuan tujuan bersama.

Menurut Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen, pasal 1 ayat (2) bahwa 'Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat', seharusnya juga dipertahankan mati-matian, atau tidak perlu diamandemen. Menurut Kaelan (2013:651) dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen, Pasal 1 Ayat (2): 'Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar', menunjukkan lembaga yang merupakan subjek penjelmaan kedaulatan yang tidak jelas, dan mengandung category mistake.


 

B.     Pancasila sebagai sistem nilai

Sistem nilai terdiri dari 2 kata, yaitu sistem dan nilai. Sistem didefinisikan sebagai suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerja sama untuk satu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan satu kesatuan yang utuh. Sistem memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

(1) Suatu kesatuan bagian-bagian, setiap bagian memiliki fungsi

(2) Masing-masing bagian saling berhubungan dan ketergantungan

(3) Memiliki tujuan bersama

(4) Terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks. (Kaelan 2009: 66)

Definisi nilai yang merupakan resume dari berbagai pandangan di atas dapat dipaparkan sebagai berikut: "nilai adalah konsep abstrak tentang sesuatu yang esensial di mana di dalamnya terkandung cita-cita yang diekspresikan sebagai sifat, sikap, perilaku dan perbuatan seseorang atau kelompok. Keberadaannya dihargai, dihormati, diagungkan serta dijadikan acuan tindakan untuk kepentingan lahir dan batin. Oleh karena itu, perlu disyukuri dan dilestarikan."

Berdasarkan definisi sistem, berikut ciri-cirinya dan definisi nilai yang telah dipaparkan, yang kemudian dirangkaikan dalam satu kesatuan makna, yaitu sistem nilai, maka Pancasila memenuhi kriteria tersebut sebagai sistem nilai. Keberadaan Pancasila sebagai sistem nilai ini sesuai dengan pandangan Kaelan (2009:67) bahwa jika sila-sila dari Pancasila merupakan nilai, sementara hubungan antara sila-sila tersebut saling berkaitan dan saling mengkualifikasi, artinya sila yang satu di kualifikasi oleh sila-sila lainnya, maka keberadaan Pancasila menurut konstruksi hubungan tersebut adalah sistem nilai.


 

C.     Bela Negara

"Konsep abstrak tentang kesadaran berbangsa dan bernegara yang didalamnya terkandung sejarah perjuangan dan cita-cita bangsa, sasaran dan tujuan nasional, nilai-nilai yang melandasinya, yaitu: Pancasila dan UUD 1945, serta upaya untuk mewujudkan tujuan tersebut. Pengejawantahannya diekspresikan sebagai sifat, sikap, perilaku dan perbuatan seseorang selaku warga negara, kelompok, masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. keberadaannya disyukuri, dihargai, dihormati, dijunjung tinggi dan dilestarikan serta dijadikan acuan kritis dalam berpikir, bersikap dan bertindak untuk kepentingan bangsa dan negara."

Suyadi, Guru Besar Filsafat Universitas Gadah Mada membenarkan pemaknaan di atas bahwa sejatinya bela negara merupakan nilai-nilai kebangsaan yang sangat fundamental yang menjadi sumber moral dan etika kebangsaan dari nilai-nilai Pancasila.

Dimuatnya Bela Negara dalam UUD 1945, Pasal 27, ayat (3), yang berbunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."

 

D.     Perkembangan Bela Negara

Dalam kurun waktu 1973 hingga sekarang baru dikenalkan istilah2 Bela Negara, dengan 5 nilai dasar, yaitu: (1) cinta tanah air; (2) sadar akan berbangsa dan bernegara; (3) yakin kepada Pancasila sebagai ideologi negara; (4) rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan (5) memiliki kemampuan awal bela negara.

Terdapat lima ancaman utama yaitu: (1) senjata biologi; (2) nuklir; (3) serangan cyber; (4) ancaman militer dan non militer; (5) serta ancaman hibrida. Sementara sepuluh tren utama keamanan masa depan, yaitu: (1) senjata bio teror; (2) dirty bombs, atau bom-bom pencemar; (3) World War III atau Perang Dunia III; (4) serangan dunia maya atau cyber attack; (5) Future crime atau kejahatan berteknologi tinggi, canggih dan berbahaya; (6) Identity atau identitas yang bisa diperjual-belikan; (7) End of privacy atau perdagangan privasi; (8) Personal security market emerges atau pasar keamanan pribadi; (9) Extreme pandemics atau penyakit ekstrim berupa wabah-wabah baru yang dahsyat seperti SARS, flu burung, AIDS, dan Ebola; dan (10) Neuro war atau perang neuro.

‌Di antara sejumlah ancaman utama dan tren utama masa depan di atas, terdapat tiga jenis ancaman yang mesti dipertimbangkan sebagai ancaman dalam klasifikasi ancaman aktual prioritas, yaitu: (1) ancaman non militer (ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, hukum, teknologi); dan (2) ancaman militer (perang dunia, invasi militer, kudeta ).

Program sosialisasi Bela Negara yang merupakan program turunan dari Nawa Cita ke-8 Presiden Republik Indonesia harus diimplementasikan dengan sebaik-baiknya, yaitu:

"Melakukan revolusi karakter bangsa melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan, yang menempatkan secara proporsional aspek pendidikan, seperti: pengajaran sejarah pembentukan bangsa, nilai-nilai patriotisme dan cinta Tanah Air, semangat bela negara dan budi pekerti di dalam kurikulum pendidikan Indonesia."

(http://www.kompasiana.com/irmairyanti/nawa-cita-kita),

dengan menetapkan 3 sasaran sebagai berikut: sasaran pertama, yaitu merubah mindset cara berpikir dan cara pandang, yang mengedepankan public service atau pelayanan publik, bahwa aparatur sipil negara sebagai representasi dari pemerintahan, hadir setiap rakyat membutuhkan mereka; sasaran kedua adalah struktur organisasi harus ramping, efisien, dan tidak boleh ada organisasi-organisasi dalam pemerintahan yang menduplikasi fungsi; dan sasaran ketiga adalah budaya kerja yang lebih disiplin, bertanggung jawab, serta mengedepankan kebersamaan dan gotong royong.

Menangkal secara khusus ancaman cyber attack atau serangan dunia maya juga tepat jika ditempuh langkah strategi perubahan mind set, terutama pada kalangan generasi muda. Mengingat kecenderungan meningkatnya penggunaan teknologi digital dan jasa di internet di Indonesia. Kecenderungan penggunaan teknologi digital dan jasa internet yang demikian berbanding lurus dengan meningkatnya penetrasi penggunaan internet bagi masyarakat Indonesia. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat bahwa pengguna jasa internet di Indonesia terus mengalami peningkatan sampai dengan 134 juta orang pada akhir tahun 2016, seiring dengan majunya teknologi digital (Wirabrata, 2016).

Dampak dari perkembangan tersebut, muncul setidaknya dua fenomena yang sangat memprihatinkan. Pertama, sebanyak 3,6 miliar data pribadi pengguna internet dicuri setiap tahunnya. Hal itu dapat mengakibatkan kerugian baik secara material maupun immaterial bagi para pengguna internet (Pikiran Rakyat, 21/2 2017). Kedua, adanya indikasi perubahan pola pikir generasi muda melalui penetrasi atau penyebaran isu-isu di media sosial. Berita Kompas pada tanggal 20/2/2017 memberitakan penyebaran kabar bohong atau hoax (hoaks) di media sosial sangat merugikan masyarakat luas. Tahun 2016 ada 1164 berita hoaks yang dilaporkan ke polisi, namun diperkirakan lebih dari itu, karena tidak semua berita hoaks dilaporkan ke polisi. Kedua fenomena ini potensial sebagai sasaran ancaman hibrida di masa depan, satu paket dengan ancaman serangan dunia maya. Sasaran yang paling nyata saat ini adalah bangkit dan maraknya gerakan radikalisme serta anarkisme di tanah air. Bangkitnya kedua gerakan tersebut berimplikasi luas terhadap eksistensi tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam berbagai aspek, yang pada akhirnya bermuara pada jatuhnya kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara.

 

E.     Indikator keberhasilan pembinaan kesadaran bela negara

Mencintai tanah air dalam sikap dan perbuatan antara lain :

(1)    Menggunakan produk dalam negeri

(2)    Rajin belajar bagi kepentingan bangsa dan negara

(3)    Mencintai menjaga lingkungan hidup

(4)    Melaksanakan hidup bersih

(5)    Mengenal wilayah tanah air tanpa rasa fanatisme kedaerahan

Kesadaran berbangsa dan bernegara, dicerminkan dalam sikap dan perbuatannya antara lain :

(1)    Bersikap disiplin dan bertanggung jawab terhadap tugas yang dibebankan

(2)    Bersikap hormat menghormati sesama warga masyarakat

(3)    Bersikap satu dengan warga masyarakat laiinya yang berlainan etnik atau suku

(4)    Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golongan

(5)    Bangga terhadap bangsa dan negara sendiri

(6)    Rukun dan berjiwa gotong royong dalam pergaulan masyarakat

Yakin akan pancasila sebagai ideologi negara, tercermin dalam sikap dan perbuatannya anta lain:

(1)    Memiliki ketawaan terhadap tujan yang maha esa

(2)    Menjalankan kewajiban agama dan kepercayaan secara baik dan benar

(3)    Mempunyai kesadaran membantu sesama warga dalam masyarakat

(4)    Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dan negara

(5)    Melestarikan warisan dan budaya bangsa secara terus menerus

Rela berkorban untuk bangsa dan negara tercermin dalam sikap dan perbuatan antara lain:

(1)    Kerelaan menolong sesama warga, apapun latar belakang sosiso-kulturalnya

(2)    Mendahulukan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi dan golongan

(3)    Bersedia menyumbangkan tenaga, pikiran, kemampuan, keahlian dan materi untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara

(4)    Siap membela bangsa dan negara dari berbagai macam ancaman

(5)    Yakin dan percaya bahwa pengorbaan untuk bangsa dan negaranya tidak sia-sia

Memiliki kemampuan awal bela negara, tercemin dalam sikap dan perbuatannya antara lain

(1)    Memiliki kemampuan, integrasi pribadi dan kepercayaan diri yang tinggi

(2)    Pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan dan tahan uji

(3)    Melaporkan kepada yang berwajib terhadap setiap kegiatan/peristiwa yang merugikan dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat

(4)    Memiliki kondisi kesehatan fisik dan mental yang baik

(5)    Memiliki pengetahuan tentang wawasan kebangsaan yang memadai

Dalam penerapan di lingkungan pendidikan (pelajar) :

(1)    Menjadi contoh baik sikap maupun perilaku dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan masyarakat

(2)    Senantiasa disiplin dalam memanfaatkan waktu, mulai dari masukl sekolah, pada saat belajar pada saat mengerjakan tugas, hingga kegiantan diluar sekolah

(3)    Memiliki prestasi yang dapat dibanggakan baik oleh orang tua maupun sekolah

(4)    Menjaga kebersihan dan kerapian, mulai dari diri sendiri, lingkungan kelas hingga lingkungan sekolah

(5)    Menjaga ketertiban serta menjaga kerukunan/persatuan dan kesatuan baik di sekolah maupun diluar sekolah

(6)    Menaati peraturan dan tata tertib sekolah/kampus

(7)    Mengahargai dan menghormati guru dan orang tua

(8)    Memahami lambang dan simbol-simbol negara

Pembinaan Kesadaran Bela Negara Pembinaan Kesadaran Bela Negara Reviewed by Manajemen Bencana untuk Keamanan Nasional on June 13, 2022 Rating: 5

No comments:

Gallery

Powered by Blogger.