Oleh : Hery Yuniarto, S.E., M.Si (Han), Pembina IV/a
Jabatan : APN Madya Setditjen Pothan
PENDAHULUAN
Belanegara
merupakan salah satu sikap yang harus dimiliki oleh tiap individu masyarakat
guna mendukung sistem pertahanan semesta yang dianut oleh indonesia. Sistem
pertahanan semesta membutuhkan setiap komponen masyarakat untuk ikut serta
aktif dalam membela tanah air. Adanya rasa bela negara yang kuat akan mendorong
masyarakat untuk membela tanah air dengan segenap tumpah darah, namun apabila
rasa bela negara itu sendiri tidak dimiliki tentunya akan membuat masyarakat
enggan ikut serta dalam pertahanan semesta. Rasa bela negara harus ditumbuhkan
sejak sedini mungkin mulai dari bangku sekolah. Salah satunya adalah pada
sekolah tingkat sekolah menengah atas dimana pada usia ini para pemuda rentan
untuk mencari jati diri mereka. Pendidikan yang baik akan melahirkan pemuda
yang baik pula, dan apabila pendidikan tentang bela negara disini diajarkan
dengan baik maka dapat melahirkan sikap yang baik juga pada pemuda. Pemuda
sebagai ujung tombak indonesia dimasa depat tentu harus dipersiapkan dengan
sangat baik agar kedepannya dapat membawa indonesia ke arah yang lebih baik
lagi. Pemuda merupakan penggerak masa depan dimana yang memegang tonggak
perjuangan pada masa depan merupakan pemuda. Generasi tua dalam hal ini
memegang peran mengantarkan pemuda ke gerbang masa depan untuk berjuang dengan
sebaik-baiknya. Buku pedoman ini ditunjukan untuk para pendidik yang akan
mengajarkan perihal bela negara yang secara khusus ditujukan untuk pemuda usia
SMA/SMK/MA. Buku pedoman ini merupakan bahan rujukan dalam mengajarkan materi
bela negara.
A. Pengertian Bela Negara
Makna
harfiah Bela negara berarti pembelaan terhadap negara, yaitu negara Indonesia.
Pengertian bela negara, yaitu sikap dan
perilaku serta tindakan warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada
NKRI, yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara (PKBN
Kemenhan, 2016).
Dalam rumusan pengertian bela negara
tersebut terkandung pula makna bahwa bela negara lahir pada tahun 1945 dalam
konteks bentuk dan kedaulatan negara yang wajib dibela dan dipertahankan, yaitu
NKRI.
Terkait dengan bentuk
negara, menurut Kaelan (2013, 646-647) bahwa memang dalam proses pembahasan tentang
bentuk negara sebagaimana terkandung dalam pasal (1) Undang-Undang Dasar 1945
berbunyi: "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk
Republik", hampir semua tokoh pendiri bangsa, menolak paham
individualisme-liberalisme, maupun negara klass, baik Soekarno, Yamin, Hatta,
Soepomo dan pendiri negara lainnya.
Sebagaimana yang dituturkan Kaelan, ada
lima kesatuan, yaitu: 1) Kesatuan suku, agama, ras dan antar golongan; 2)
Kesatuan nasib yang berkembang dari akar sejarah yang panjang; 3) Kesatuan
wilayah nusantara; 4) Kesatuan azas kerohanian; dan 5) Kesatuan tujuan bersama.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945 sebelum
amandemen, pasal 1 ayat (2) bahwa 'Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat', seharusnya juga
dipertahankan mati-matian, atau tidak perlu diamandemen. Menurut Kaelan
(2013:651) dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen, Pasal 1 Ayat (2):
'Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar', menunjukkan lembaga yang merupakan subjek penjelmaan kedaulatan yang
tidak jelas, dan mengandung category
mistake.
B. Pancasila
sebagai sistem nilai
Sistem nilai terdiri dari 2 kata, yaitu
sistem dan nilai. Sistem didefinisikan sebagai suatu kesatuan bagian-bagian yang
saling berhubungan, saling bekerja sama untuk satu tujuan tertentu dan secara
keseluruhan merupakan satu kesatuan yang utuh. Sistem memiliki ciri-ciri
sebagai berikut:
(1) Suatu kesatuan bagian-bagian, setiap
bagian memiliki fungsi
(2) Masing-masing bagian saling
berhubungan dan ketergantungan
(3) Memiliki tujuan bersama
(4) Terjadi dalam suatu lingkungan yang
kompleks. (Kaelan 2009: 66)
Definisi nilai yang merupakan resume
dari berbagai pandangan di atas dapat dipaparkan sebagai berikut: "nilai
adalah konsep abstrak tentang sesuatu yang esensial di mana di dalamnya
terkandung cita-cita yang diekspresikan sebagai sifat, sikap, perilaku dan
perbuatan seseorang atau kelompok. Keberadaannya dihargai, dihormati,
diagungkan serta dijadikan acuan tindakan untuk kepentingan lahir dan batin.
Oleh karena itu, perlu disyukuri dan dilestarikan."
Berdasarkan definisi sistem, berikut
ciri-cirinya dan definisi nilai yang telah dipaparkan, yang kemudian
dirangkaikan dalam satu kesatuan makna, yaitu sistem nilai, maka Pancasila
memenuhi kriteria tersebut sebagai sistem nilai. Keberadaan Pancasila sebagai
sistem nilai ini sesuai dengan pandangan Kaelan (2009:67) bahwa jika sila-sila
dari Pancasila merupakan nilai, sementara hubungan antara sila-sila tersebut
saling berkaitan dan saling mengkualifikasi, artinya sila yang satu di
kualifikasi oleh sila-sila lainnya, maka keberadaan Pancasila menurut
konstruksi hubungan tersebut adalah sistem nilai.
C. Bela
Negara
"Konsep abstrak tentang kesadaran
berbangsa dan bernegara yang didalamnya terkandung sejarah perjuangan dan
cita-cita bangsa, sasaran dan tujuan nasional, nilai-nilai yang melandasinya,
yaitu: Pancasila dan UUD 1945, serta upaya untuk mewujudkan tujuan tersebut.
Pengejawantahannya diekspresikan sebagai sifat, sikap, perilaku dan perbuatan
seseorang selaku warga negara, kelompok, masyarakat, bangsa dan negara
Indonesia. keberadaannya disyukuri, dihargai, dihormati, dijunjung tinggi dan
dilestarikan serta dijadikan acuan kritis dalam berpikir, bersikap dan
bertindak untuk kepentingan bangsa dan negara."
Suyadi, Guru Besar Filsafat Universitas
Gadah Mada membenarkan pemaknaan di atas bahwa sejatinya bela negara merupakan
nilai-nilai kebangsaan yang sangat fundamental yang menjadi sumber moral dan
etika kebangsaan dari nilai-nilai Pancasila.
Dimuatnya Bela Negara dalam UUD 1945,
Pasal 27, ayat (3), yang berbunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara."
D. Perkembangan Bela Negara
Dalam kurun waktu 1973 hingga sekarang
baru dikenalkan istilah2 Bela Negara, dengan 5 nilai dasar, yaitu: (1) cinta
tanah air; (2) sadar akan berbangsa dan bernegara; (3) yakin kepada Pancasila
sebagai ideologi negara; (4) rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan (5)
memiliki kemampuan awal bela negara.
Terdapat
lima ancaman
utama yaitu: (1)
senjata biologi; (2) nuklir; (3) serangan cyber;
(4) ancaman militer dan non militer; (5) serta ancaman hibrida. Sementara sepuluh
tren utama keamanan masa depan, yaitu: (1) senjata bio teror; (2) dirty bombs, atau bom-bom pencemar; (3) World War III atau Perang Dunia III; (4) serangan dunia maya atau cyber attack; (5) Future crime atau kejahatan berteknologi tinggi, canggih dan
berbahaya; (6) Identity atau
identitas yang bisa diperjual-belikan; (7) End
of privacy atau perdagangan privasi; (8) Personal security market emerges atau pasar keamanan pribadi; (9) Extreme pandemics atau penyakit ekstrim
berupa wabah-wabah baru yang dahsyat seperti SARS, flu burung, AIDS, dan Ebola;
dan (10) Neuro war atau perang neuro.
Di antara sejumlah ancaman utama dan
tren utama masa depan di atas, terdapat tiga jenis ancaman yang mesti
dipertimbangkan sebagai ancaman dalam klasifikasi ancaman aktual prioritas,
yaitu: (1) ancaman non militer (ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya,
hukum, teknologi); dan (2) ancaman militer (perang dunia, invasi militer,
kudeta ).
Program sosialisasi Bela Negara yang
merupakan program turunan dari Nawa Cita ke-8 Presiden Republik Indonesia harus
diimplementasikan dengan sebaik-baiknya, yaitu:
"Melakukan revolusi karakter bangsa
melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional dengan
mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan, yang menempatkan secara
proporsional aspek pendidikan, seperti: pengajaran sejarah pembentukan bangsa,
nilai-nilai patriotisme dan cinta Tanah Air, semangat bela negara dan budi
pekerti di dalam kurikulum pendidikan Indonesia."
(http://www.kompasiana.com/irmairyanti/nawa-cita-kita),
dengan menetapkan 3 sasaran sebagai
berikut: sasaran pertama, yaitu merubah mindset cara berpikir dan cara
pandang, yang mengedepankan public service atau pelayanan publik, bahwa
aparatur sipil negara sebagai representasi dari pemerintahan, hadir setiap
rakyat membutuhkan mereka; sasaran kedua adalah struktur organisasi
harus ramping, efisien, dan tidak boleh ada organisasi-organisasi dalam
pemerintahan yang menduplikasi fungsi; dan sasaran ketiga adalah budaya
kerja yang lebih disiplin, bertanggung jawab, serta mengedepankan kebersamaan
dan gotong royong.
Menangkal secara khusus ancaman cyber
attack atau serangan dunia maya juga tepat jika ditempuh langkah strategi
perubahan mind set, terutama pada kalangan generasi muda. Mengingat
kecenderungan meningkatnya penggunaan teknologi digital dan jasa di internet di
Indonesia. Kecenderungan penggunaan teknologi digital dan jasa internet yang
demikian berbanding lurus dengan meningkatnya penetrasi penggunaan internet
bagi masyarakat Indonesia. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia
(APJII) mencatat bahwa pengguna jasa internet di Indonesia terus mengalami
peningkatan sampai dengan 134 juta orang pada akhir tahun 2016, seiring dengan
majunya teknologi digital (Wirabrata, 2016).
Dampak dari perkembangan tersebut,
muncul setidaknya dua fenomena yang sangat memprihatinkan. Pertama, sebanyak
3,6 miliar data pribadi pengguna internet dicuri setiap tahunnya. Hal itu dapat
mengakibatkan kerugian baik secara material maupun immaterial bagi para
pengguna internet (Pikiran Rakyat, 21/2 2017). Kedua, adanya indikasi
perubahan pola pikir generasi muda melalui penetrasi atau penyebaran isu-isu di
media sosial. Berita Kompas pada tanggal 20/2/2017 memberitakan penyebaran
kabar bohong atau hoax (hoaks) di
media sosial sangat merugikan masyarakat luas. Tahun 2016 ada 1164 berita hoaks
yang dilaporkan ke polisi, namun diperkirakan lebih dari itu, karena tidak
semua berita hoaks dilaporkan ke polisi. Kedua fenomena ini potensial sebagai
sasaran ancaman hibrida di masa depan, satu paket dengan ancaman serangan dunia
maya. Sasaran yang paling nyata saat ini adalah bangkit dan maraknya gerakan
radikalisme serta anarkisme di tanah air. Bangkitnya kedua gerakan tersebut
berimplikasi luas terhadap eksistensi tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara
dalam berbagai aspek, yang pada akhirnya bermuara pada jatuhnya kehormatan dan
kedaulatan bangsa dan negara.
E.
Indikator
keberhasilan pembinaan kesadaran bela negara
Mencintai tanah air dalam sikap dan
perbuatan antara lain :
(1)
Menggunakan
produk dalam negeri
(2)
Rajin
belajar bagi kepentingan bangsa dan negara
(3)
Mencintai
menjaga lingkungan hidup
(4)
Melaksanakan
hidup bersih
(5)
Mengenal
wilayah tanah air tanpa rasa fanatisme kedaerahan
Kesadaran berbangsa dan bernegara,
dicerminkan dalam sikap dan perbuatannya antara lain :
(1)
Bersikap
disiplin dan bertanggung jawab terhadap tugas yang dibebankan
(2)
Bersikap
hormat menghormati sesama warga masyarakat
(3)
Bersikap
satu dengan warga masyarakat laiinya yang berlainan etnik atau suku
(4)
Mendahulukan
kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golongan
(5)
Bangga
terhadap bangsa dan negara sendiri
(6)
Rukun
dan berjiwa gotong royong dalam pergaulan masyarakat
Yakin akan pancasila sebagai ideologi
negara, tercermin dalam sikap dan perbuatannya anta lain:
(1)
Memiliki
ketawaan terhadap tujan yang maha esa
(2)
Menjalankan
kewajiban agama dan kepercayaan secara baik dan benar
(3)
Mempunyai
kesadaran membantu sesama warga dalam masyarakat
(4)
Memelihara
persatuan dan kesatuan bangsa dan negara
(5)
Melestarikan
warisan dan budaya bangsa secara terus menerus
Rela berkorban untuk bangsa dan negara
tercermin dalam sikap dan perbuatan antara lain:
(1)
Kerelaan
menolong sesama warga, apapun latar belakang sosiso-kulturalnya
(2)
Mendahulukan
kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi dan golongan
(3)
Bersedia
menyumbangkan tenaga, pikiran, kemampuan, keahlian dan materi untuk kepentingan
masyarakat, bangsa dan negara
(4)
Siap
membela bangsa dan negara dari berbagai macam ancaman
(5)
Yakin
dan percaya bahwa pengorbaan untuk bangsa dan negaranya tidak sia-sia
Memiliki kemampuan awal bela negara,
tercemin dalam sikap dan perbuatannya antara lain
(1)
Memiliki
kemampuan, integrasi pribadi dan kepercayaan diri yang tinggi
(2)
Pantang
menyerah dalam menghadapi kesulitan dan tahan uji
(3)
Melaporkan
kepada yang berwajib terhadap setiap kegiatan/peristiwa yang merugikan dan
mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat
(4)
Memiliki
kondisi kesehatan fisik dan mental yang baik
(5)
Memiliki
pengetahuan tentang wawasan kebangsaan yang memadai
Dalam penerapan di lingkungan pendidikan
(pelajar) :
(1)
Menjadi
contoh baik sikap maupun perilaku dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan
masyarakat
(2)
Senantiasa
disiplin dalam memanfaatkan waktu, mulai dari masukl sekolah, pada saat belajar
pada saat mengerjakan tugas, hingga kegiantan diluar sekolah
(3)
Memiliki
prestasi yang dapat dibanggakan baik oleh orang tua maupun sekolah
(4)
Menjaga
kebersihan dan kerapian, mulai dari diri sendiri, lingkungan kelas hingga
lingkungan sekolah
(5)
Menjaga
ketertiban serta menjaga kerukunan/persatuan dan kesatuan baik di sekolah
maupun diluar sekolah
(6)
Menaati
peraturan dan tata tertib sekolah/kampus
(7)
Mengahargai
dan menghormati guru dan orang tua
(8)
Memahami
lambang dan simbol-simbol negara
No comments: