Urgensi UU No. 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bagi Masa Depan Bangsa Indonesia

 Peneliti isu Strategis Lentera Research institute, Adib Hermawan mengatakan bahwa populasi penduduk Indonesia saat ini terpusat di pulau Jawa atau sekitar 56 persen dari total penduduk Indonesia. 



Hal tersebut menjadi alasan mendasar mengapa pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) perlu untuk dilakukan. Oleh karena itu, UU IKN menurutnya menjadi landasan agar pemindahan ibu kota dapat berjalan optimal sesuai legalitas. 

“Sehingga UU IKN ini dapat menjadi kepastian hukum untuk baik proses atau tahapan pemindahan ibu kota maupun setiap pelaksanaan yang dilakukan, ” ungkap Adib, melalui zoom, di Jakarta, Mingggu (12/2/2023).

Dia mengungkapkan beberapa hal penting yang tercantum di dalam UU IKN seperti pembentukan, bentuk dan susunan pemerintahan, kewenangan khusus, pemindahan kedudukan lembaga negara, maupun proses pengelolaan anggaran.

“Di Dalam UU IKN ini ada berbagai pengaturan tentang dibentuknya Ibu Kota Nusantara sebagai ibu kota negara, serta ada juga Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai lembaga pemerintahan yang nantinya menyelenggarakan pemerintahan di IKN, ” tandasnya. 

Adib juga menambahkan, terdapat pula pengaturan mengenai berbagai kewenangan khusus dalam UU IKN untuk mendukung investasi dan pembangunan serta pengembangan IKN nantinya. 

“Sehingga ada acuan hukum yang tentu untuk mendukung agar pemindahan IKN ini berjalan dengan optimal dalam memastikan kelangsungan proses pembangunan IKN. Sebagai negara hukum, legalitas penting sebagai pegangan,  karena kita berbicara untuk jangka panjang, ” ungkapnya. 

Urgensi UU No. 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bagi Masa Depan Bangsa Indonesia Urgensi UU No. 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bagi Masa Depan Bangsa Indonesia Reviewed by Manajemen Bencana untuk Keamanan Nasional on February 15, 2023 Rating: 5

No comments:

Gallery

Powered by Blogger.